TERKAIT DD KETAHANAN PANGAN 2022 PERATIN SUKARAME TERINDIKASI KORUPSI
![](https://tipikorinvestigasi.com/wp-content/uploads/2023/08/1000020447-780x470.jpg)
Lampung Barat–Peratin(Kepala Desa-Red)Sukarame kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat diduga tidak transparan dalam penggunaan dana desa tahun 2022 lalu, khususnya dalam program ketahanan pangan.Ada dugaan kegiatan pengadaan Bibit Alpukat Jenis Mentega Dengan Pagu Anggran Sebesar Rp. 41.000.000 untuk pembelanjaan Bibit Alpukat yang dibagikan ke warga. Pembagian Tersebut berdasarkan Jumlah rumah tangga yang Ada bukan berdasarkan Jumlah KPM. Berdasarkan Hasil Penelusuran dan Investigasi Tipikor dilapangan pada tahun 2022 Ada 258 Rumah Tangga yang menerima bantuan Bibit Alpukat tersebut yang di anggarkan dari Dana desa.Berdasarkan keterangan dari masyarakat penerima membenarkan Ada nya pembagian bantuan Bibit Alpukat pada tahun 2022.Setiap Rumah Tangga mendapatkan satu batang Bibit alpukat.kalau berapa Jumlah kesemua nya Bibit tersebut saya kurang Panama tapi yang jelas satu Rumah Tangga menerima satu batang Bibit Alpukat,”Kata nya dan minta mama nya untuk tidak di publikasikan.
jika dilihat dari jumlah bantuan Bibit Alpukat yang di bagikan Per Rumah tangga sebanyak 258 Rumah Tangga artinya penduduk pekon Sukarame hanya Ada 258 Rumah Penduduk. Sementara Dana yang dianggarkan untuk belanja Bibit Alpukat berdasarkan data yang Ada pada Tipikor sebesar Rp. 41.000.000.jika anggaran dana sebesar tersebut di belanjakan Bibit Alpukat Di prediksi bisa mendapatkan 1000.000 Bibit Alpukat.jika dihitung 258 penerima maka harga satuan nya per Bibit mencapai di angka Rp.80.000/Bibit ini sudah tidak masuk logika.jika harga satuan nya per batang Bibit Alpukat di harga Rp. 40.000 artinya 1000 batang bibit Alpukat yang bisa dibeli.jika Rumah tangga yang Ada sebanyak 258 dengan Pagu Rp. 41.000.000 artinya setiap Rumah Tangga setidak nya harus menerima Bibit Alpukat bantuan sebanyak tiga batang bibit bukan satu batang Bibit setiap Rumah tangga nya.lalu kemana Sisa anggaran tersebut???
Menanggapi permasalahan Dana Desa Pekon Belalau Tahun 2022, Camat Belalau,Suhyar yang dihubungi wartawan Tipikor amengaku baru menerima informasi tersebut. Sebab sejauh ini tidak ada seorang warga pun yang melaporkan prihal dimaksud kepada dirinya,”Kilah nya.
Dipemberitaan Tipikor Sebelum nya Pihak inspektorat lampung Barat telah melayangkan surat pemanggilan ke pada Peratin Pekon Sukarame kecamatan belalau melalui camat Belalau Suhyar. Saat Tipikor menghubungi Pihak inspektorat lampung Barat melalui Irban 3 Yusparizal membenarkan kalau surat pemanggilan Peratin Sukarame Herwin sudah di bawa langsung oleh camat Suhyar, “Kata Yusparizal.
Yang menjadi pertanyaan kenapa camat Suhyar, mengatakan belum mengetahui persoalan nya ketika di komfirmasi Tipikor Perihal Ada pemberitaan Pekon Sukarame terkait Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 yang Terindikasi korupsi.Apakah Camat belalau merasa ikut Menikmat Dana Desa Pekon Sukarame Tahun 2022 akan kita kupas.”pesan buat pak camat belalau,Sampai kan Kebenaran itu Meskipun Pahit”(S.ekandi) BERSAMBUNG…!!!