TERHIMPIT EKONOMI, NEKAT CURI SEPEDA DI SAMPING MASJID
Barang bukti sepeda gunung hasil curian terduga pelaku IW (32 tahun), diamankan Polsek Lembursitu (Kamis/14/4/2022). [ Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.
SUKABUMI – Seorang pria berinisial IW (32 tahun), warga Cikembar, Kabupaten Sukabumi, terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat, lantaran diduga terlibat aksi pencurian satu unit sepeda gunung didalam kios yang berada disebelah Masjid Nawirul Ummah, Kecamatan Lembursitu, Kamis (14/04/2022).
Kapolsek Lembursitu AKP Dedi Suryadi mengatakan, pada hari Senin (11/04/2022), telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda gunung diwilayah hukum Polsek Lembursitu. Kemudian, kemarin malam sekitar pukul 20.30 WIB, warga berhasil mengamankan terduga pelaku yang kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Lembursitu,”Kata Dedi kepada awak media.
Dedi menyebutkan, terduga diduga akibat tidak memiliki penghasilan, nekat melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
“Terduga pelaku beralamat domisili Kampung Cibodas Rt 03/05 Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Terduga pelaku sendiri, diamankan di Kampung Selakaso, Kecamatan Lembursitu,”Ucapnya.
Masih menurut Dedi, saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Lembursitu. Sedangkan barang bukti berupa sepeda gunung, saat ini sedang diambil dilokasi berbeda.
“Saat ini Kanit Reskrim Polsek Lembursitu bersama anggota, sedang menuju lokasi barang bukti berada. Menurut informasi terduga pelaku, sepda gunung tersebut, berada di Mangkalaya, Kecamatan Cantayan,”Bebernya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku sendiri, terancam sangkaan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Polsek Lembursitu, atas dasar laporan polisi nomor LP/B/253/IV/2022/Spkt Sat Res/Sek Situ/Res Sukot/ Polda Jabar, tanggal 13 April 2022,”Tandasnya.
Meskipun demikian, Dedi juga menyampaikan bahwa, kemungkinan proses Restorative Justice masih bisa dilakukan. Mengingat nilai kerugian korban, berdasarkan taksiran harga sepeda gunung berkisar 800 ribu Rupiah.
“Kita akan mencoba mengedepankan bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan, salah satunya dengan program Restorative Justice ini. Namun juga hal tersebut atas kesepakatan pelapor,”Pungkasnya. (Iqbal. S. Achmad)