Tanah dan Bangunan yang Dirusak dan Diduduki Mafia Tanah di Cipelang Bogor Berbuntut Panjang

BOGOR – Tanah dan bangunan yang dirusak dan diduduki mafia tanah di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, berbuntut panjang, lantaran tak kunjung usai. Hal itu terungkap ketika pemilik lahan seluas 4,1 ha dan bangunan, Endang Pratiwi Wahyudi, murka dengan melakukan penggembokan pagar lahan tersebut, Senin (29/6/26) di Cipelang
Menurut Endang yang didampingi Letkol Purn Jarot, tanah tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Rosiana, seharga Rp2,6 miliar dan diatas namakan Suhendro. Rosiana sendiri memperoleh tanah tersebut dari pemilik tanah sebelumnya, yakni petani penggarap yang menggarap puluhan tahun scara turun temurun.
Bukti bahwa garapan terebut adalah milik Endang, hal itu dapat dilihat pada Surat Pernyataan oper alih garapan dari Rosana kepada Suhendro tertanggal 10 Juni 2021, dengan luas garapan 41.480 meter persegi (m2) di Blok Kina, Kampung Pasir Pogor RT/RW 02/07, Desa Cipelang, Cijeruk.

Apa yang disampaikan Endang tersebut sebelumnya dibenarkan oleh Kepala Desa Cipenang Kiki Sukirwan. Menurut Kiki lahan garapan Suhendro berada di Blok Kina Kampung Pasir Pogor Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Sesuai SPPT-PBB berada di Blok Peuteuy/Blok Kina dan pada dokumen 3 (tiga) berkas berupa surat tiga serangkai, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah permohonan tersebut mencantumkan batas dan register 1.
Akan tetapi, tanah tersebut diklaim sebagai milik Andhioga Cs (2 orang-red) dan telah dirusak bangunannya oleh Dedi Sumardi dan Sahroni alias OP. Atas perbuatannya tersebut, Dedi dan OP lalu ilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor untuk disidangkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini, bahwa berdasarkan Perkara Nomor 435/Pid.B/2025/PN.Cbi, dengan terdakwa Sdr. Dedi Sumardi dan Sdr. Sahroni alias OP. PN Cibinong dalam sidangnya, Rabu (29/10/25), telah memutuskan terdakwa Dedi dan Sahroni secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Karena, secara terbukti bersalah dan meyakikan melakukan pengrusakan, Dedi Sumardi dan Sahroni alias Opik divonis 8 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan 6 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Taufik pada sidang putusan yng berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/10/25).
Terkait sengketa tanah garapan tersebut, sebelumnya Dedi Sumardi yang beralamat di Kampung Warung Kupa, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, telah membuat Surat Pernyataan Tidak pernah menerima uang pembayaran atas tanah luas 4,1 hektar tersebut yang dklaim sebagai miliknya.
Dedi menyatakan tanah tersebut berada/terletak di Blok Kina 45 pada lahan tersebut terdapat bangunan dan Green House di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, yang dikuasai oleh Bpk Suhendro oper alih garap dari Ibu Rosana.

“Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ada paksaan dari pihak manapun dan siapapun juga,” ujar Dedi sebagaimana tertulis pada Surat Pernyataanya itu di atas materai cukup ttgl 16 April 2025. Dedi sebelumnya mengku tanah itu adalah miliknya dijual ke Andhoga cs.
Diketahui bersama sebelumnya, Kepala Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kiki Sukiwan, menyatakan bahwa dirinya telah membuat Surat ”Tiga Serangkai” untuk dan atas nama tiga orang, Para pemohon tersebut tidak hadir menghadap Kepala Desa.
Mereka itu adalah Adhioga Yogasprana, Seno Agung dan Deni Saprudin, Andhioga dan Seno beralamat di Kota Bandung, sedang Deni Saprudin beralamat di Cimahi, Jawa Barat, Mereka hanya diwakilkan, tapi tidak memberi surat kuasa kepada yang mewakili, yang mewakili datang ke Kantor Desa Cipelang, Jumat (19/9/25).
Pada saat akan melakukan penggembokan, Endang sempat dicegah oleh Kuswara yang mengaku sebagai Penjaga Wilayah Tanah dan Bangunan tersebut. Bahkan sampai mengancam pemilik tanah, apabila nekat menggembok akan terjadi pertumpahan darah. Namun Endang Pratiwi Wahyudi dan Suhendro tidak gentar dengan acaman tersebut.
Pemilik Lahan dan Bangunan tetap bersikeras menggembok, karena tanah & Bangunan seluas 4,1 Ha memang miliknya yang sah yang terletak di Desa Cipelang Kec Cijeruk tersebut. Bahkan Pemilik Lahan sudah pernah melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto melalui Kuasa Hukumnya Amir Amiruloh dan Fuji Handrawina.(Ahp)
Menurut keterangan Kuswara yang kesehariannya menjaga tanah itu dan juga sebagai Danramil Cijeruk tersebut, tanah dan bangunan itu kini tengah berproses hokum antara PT Halliozano dengan PT WOT, karenanya PT WOT dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda) Jawa Barat oleh PT Hallizano.
Menurut Amir Amiruloh, konflik mereka berdua tidak ada sangkut pautnya dengan tanah 4,1 Ha Milik Endang Pratiwi Wahyudi. Bahkan belakangan diketahui Mafia Tanah Dedi Sumardi dan kelompoknya mengunakan SPH PT Halizano Wistara Persada yg diketahui SHGB sudah berakir sejak Tahun 2014.
Berarti dapat dikategorikan menjual Aset Negara, Dan SPH yang dikeluarkan PT Halizano Wistara Persada 150.000 M2 diketahui di atas namakan, Adhioga Yogasprana warga Bandung, Seno Agung warga Bandung, Deni Saripudin warga Cimahi, sesuai keterangan Ketua RT Suparman alamat Deni palsu atau fiktif.(Ahp)



