JUSTICIA

Keluarga Almarhum Djamaludin MP Siap Gugat RS Sari Asih Bintaro demi Kepastian Hukum

TANGERANG – Setelah menempuh serangkaian upaya penyelesaian secara musyawarah yang tidak mencapai titik temu, keluarga almarhum Djamaludin MP memastikan akan melanjutkan perkara dugaan sengketa pelayanan medis ke jalur hukum perdata terhadap RS Sari Asih Bintaro.

Langkah hukum tersebut disiapkan bukan semata-mata untuk mencari ganti rugi, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum dan menguji secara objektif di hadapan pengadilan mengenai pelayanan medis yang diberikan kepada almarhum sebelum meninggal dunia pada 22 Mei 2026.

Kuasa hukum keluarga, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., bersama Hugo S. Tambunan, S.H., menegaskan bahwa gugatan yang akan diajukan bertujuan agar seluruh fakta dapat diperiksa secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Negara telah menyediakan mekanisme peradilan untuk menguji apakah telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pasien maupun kewajiban penyelenggara pelayanan kesehatan. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum agar seluruh fakta diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Taufik H. Nasution, Minggu (28/06/2026).

Menurutnya, gugatan tersebut akan membuka ruang bagi Majelis Hakim untuk menilai berbagai alat bukti, mulai dari rekam medis, dokumen pelayanan kesehatan, keterangan saksi, hingga pendapat ahli secara independen dan profesional.

Berdasarkan keterangan keluarga, almarhum Djamaludin MP dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Sari Asih Bintaro pada 22 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi lemah dan membutuhkan pertolongan medis segera.

Sebagai peserta BPJS Kesehatan yang datang dalam kondisi darurat, keluarga berpendapat bahwa almarhum berhak memperoleh pelayanan kesehatan secara cepat, tepat, aman, profesional, dan tanpa penundaan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, berdasarkan pengamatan keluarga yang mendampingi pasien, mereka menilai tindakan medis yang dianggap signifikan baru dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB, atau sekitar tiga jam setelah pasien berada di ruang IGD.

Meski akhirnya mendapatkan penanganan medis, kondisi almarhum terus menurun hingga dinyatakan meninggal dunia pada pukul 20.42 WIB, sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan pihak rumah sakit.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, keluarga menilai terdapat sejumlah fakta yang perlu diuji melalui proses peradilan guna memperoleh kepastian hukum mengenai ada atau tidaknya bentuk pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak terkait.

Sebelum memilih jalur litigasi, keluarga mengaku telah memberikan kesempatan kepada pihak RS Sari Asih Bintaro untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.

Setelah menerima somasi dari kuasa hukum keluarga, pihak rumah sakit menerbitkan Surat Nomor 055/DIR/RSSAB/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang mengundang kuasa hukum keluarga menghadiri forum komunikasi pada 19 Juni 2026.

Selanjutnya, rumah sakit kembali menerbitkan Undangan Nomor 004/MKT/RSSAB/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026 untuk pertemuan pada 22 Juni 2026, kemudian disusul Undangan Nomor 006/MKT/RSSAB/VI/2026 tanggal 23 Juni 2026 untuk pertemuan lanjutan pada 26 Juni 2026.

Menurut kuasa hukum keluarga, dua pertemuan yang berlangsung pada 22 Juni dan 26 Juni tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Keluarga menilai proses dialog belum berlangsung secara terbuka dan setara sebagaimana diharapkan dalam penyelesaian sengketa melalui musyawarah.

Kuasa hukum keluarga juga menyampaikan bahwa saat menghadiri pertemuan, terdapat pengambilan gambar terhadap keluarga pasien maupun tim kuasa hukum oleh petugas keamanan rumah sakit. Selain itu, salah seorang anggota tim kuasa hukum disebut tidak diperkenankan mengikuti jalannya pertemuan.

“Kami menghormati iktikad baik rumah sakit yang telah mengundang kami untuk bermusyawarah. Namun, kami menilai kondisi yang terjadi dalam pertemuan belum memungkinkan terciptanya dialog yang terbuka, kondusif, dan setara untuk mencapai penyelesaian,” ujar Hugo S. Tambunan.

Keluarga juga menyampaikan kekecewaannya karena Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang menangani almarhum pada saat kejadian tidak hadir dalam forum pertemuan. Menurut mereka, kehadiran dokter tersebut penting agar penjelasan mengenai pertimbangan medis serta tindakan yang telah diberikan kepada pasien dapat disampaikan secara langsung.

Meski demikian, melalui komunikasi lanjutan, salah seorang perwakilan rumah sakit disebut menyampaikan harapan agar komunikasi dengan keluarga tetap dapat berlangsung.

Kuasa hukum keluarga menegaskan bahwa gugatan perdata yang akan diajukan bukan semata-mata bertujuan memperoleh kompensasi finansial.

Menurut mereka, proses litigasi merupakan mekanisme konstitusional untuk menguji apakah pelayanan medis yang diberikan telah sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan rumah sakit, standar operasional prosedur (SOP), serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang kami cari bukan sekadar kompensasi. Yang kami harapkan adalah kepastian hukum. Apabila nantinya pengadilan menyatakan tidak ada pelanggaran, kami akan menghormati putusan tersebut. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya bentuk pertanggungjawaban hukum, maka putusan tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Taufik H. Nasution.

Keluarga berharap proses hukum yang akan ditempuh dapat berjalan secara independen, objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Mereka menilai pengadilan merupakan forum yang paling tepat untuk menguji seluruh fakta, alat bukti, rekam medis, keterangan saksi, maupun pendapat ahli sehingga tidak berkembang menjadi penilaian sepihak di ruang publik.

Hingga berita ini ditulis, pihak RS Sari Asih Bintaro belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana gugatan perdata tersebut. Seluruh uraian mengenai dugaan kekurangan pelayanan medis dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak rumah sakit sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(ADS)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *