JUSTICIA

Misterius Belasan Unit Barang Kantor Raib di Kota Bogor, Tak Dilaporkan Atasan

BOGOR – Adanya serangkaian peristiwa yang diduga melibatkan oknum para pelaku disalah satu Kantor ternama di Kota Bogor mulai menyeruak ke publik.

Kuat dugaan peristiwa besar ini pula diketahui atasan atau kepala kantor hingga seakan pelaku dilindungi masih bekerja hingga kini tidak dilaporkan aparat hukum .

Padahal tentu aksi dugaan barang yang hilang dikantor pemerintah apalagi telah diketahui oknum pelakunya.

Dimana pelaku terancam
Pasal 362 KUHP, tentang pencurian,
Pasal yang Mengatur: Pasal 362 KUHP atau Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP.Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda maksimal Rp900 ribu (dalam KUHP lama) hingga maksimal Rp500 juta.

Dari sumber pada media,kejadian dan peristiwa ini terjadi sekira bulan Februari 2025 lalu.

Dan saat itu pelaku masih bertugas tenaga honor di Kantor tersebut hingga pada Maret 2026 adanya perekrutan tenaga P3K dan dia diangkat menjadi staf kantor tersebut.

Tim investigasi yang mendatangi kantor itu masih mencari pegawai yang diduga terkait hilangnya barang milik kantor .

Dan juga mengkonfirmasi mantan pejabat yang mengetahui adanya kejadian hilangnya sejumlah barang milik kantor itu.

(AB)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *