JUSTICIA

Buntut Penganiayaan, Terlapor Kirim Utusan Minta Damai Pada Pelapor

BOGOR – Buntut adanya penganiayaan terhadap korban selaku pelapor, Ali Nurdin warga Kp. Cibojong, Desa Batutiga, Kecmatan Cariu Kabupate Bogor, oleh terduga pelaku penganiayaan yang kini menjadi terlapor Aresp warga Desa Batutiga, Cariu, diam-diam mengirin utusan seorang Kepala Dusun (Kadus) mengajak damai pelapor.

Adanya ajakan perdamaian tersebut disampaikan oleh Ketua DPD LSM NKRI Kabupatn Bogor, Jawa Barat, Iwan Apriyanto Jumat (28/8/26) melalui telepon selulernya. Kata dia, korban menyetujui perdamaian dengan syarat.

“Buntut adanya penganiayaan korban selaku pelapor, terduga pelaku penganiayaan yang menjadi terlapor diam-diam mengirin utusan seorang Kepala Dusun (Kadus) dengan mendatangi runah korban mengajak damai pelapor,” ujarnya.

“Terkait ajakan damai tersebut, korban menyetujui dengan syarat dan minta ganti rugi, kadus tersebut lantas pamit pulang untuk menyampaikan apa yang menjadi syaratnya kepada terduga pelaku penganiyaan,” imbuh Iwan.

Menurutnya, kasus penganiyaayn tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh korban, Ali Nurdin ke Sentra Pelayanan  Polres Bogor, tanggal 10 Juni 2026. Lalu oleh Polres kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polsek Cariu, Kabupaten Bogor. Polsek Cariu telah memeriksa terlapor (Arsep), dan memeriksa lima orang saksi.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) tgl 21 Agustus, Penyidik telah mengambil hasil visum et repartum atas nama pemeriksaan Ali Nurdin dan atasa nama pemeriksaan Sanim, Dalam proses penyelidikan mengalami hambatan alat bukti sepotong bambo panjang 1,5 meter tidak ditemukan, diduga dihilangkan.

“Terkait rencana perdamaian tersebut hingga kini belum dilakukan, mungkin terkendala dengan persyaratan yang diajukan oleh korban, terutama dalam hal ganti rugi, dan selama ini pelaku tidak ditahan,” tandas Iwan.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *