Pemkab Balangan Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2025

BALANGAN – Wakil Bupati Balangan, H. Akhmad Fauzi, membacakan tanggapan dan jawaban Kepala Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Balangan, Selasa (30/6/2026).
Saat membacakan pidato Bupati Balangan, Akhmad Fauzi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, berbagai masukan, pandangan, serta perhatian yang diberikan legislatif akan menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah.
“Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang semakin baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Melalui tanggapan tertulis tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan pembahasan bersama DPRD. Langkah ini dilakukan guna memastikan Raperda yang disusun telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkab Balangan berharap proses pembahasan dapat segera rampung. Dengan demikian, jajaran eksekutif bisa lebih fokus pada pelaksanaan program pembangunan serta pengelolaan anggaran, baik di tahun berjalan maupun tahun-tahun mendatang.
Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, Akhmad Fauzi meminta seluruh jajaran eksekutif selalu siap berkoordinasi dengan DPRD. Mereka diinstruksikan cepat menindaklanjuti berbagai hal yang diperlukan selama pembahasan.
Pemkab Balangan juga membuka ruang untuk merevisi draf laporan maupun draf Raperda jika ada perbaikan berdasarkan hasil kesepakatan bersama.
Menutup pidatonya, Wakil Bupati berharap sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dengan baik. Hubungan harmonis ini dinilai menjadi kunci agar pembahasan Raperda berjalan lancar, sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Balangan. (AKHMAD SIDIK)



