JUSTICIA

SUAMI CEKIK ISTRI GUNAKAN TALI TAMBANG LANTARAN TIDAK TERIMA ISTRI MEMINTA CERAI

Polsek Jampangtengah, amankan pelaku SS (32 tahun),pelaku penganiayaan terhadap istrinya ES (26 tahun), Kampung Cigombong Desa Bojongjengkol Kecamatan Jampang tengah Kabupaten Sukabumi. (Jumat/3/6/2022). [ Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.

SUKABUMI – Lantaran tidak terima istri meminta cerai, pria berinisial SS (32 tahun), menjadi kalap, menganiaya istrinya berinisial ES (26 tahu), di kediamannya, Kampung Cigombong Desa Bojongjengkol Kecamatan Jampang tengah Kabupaten Sukabumi pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2022 sekira pukul 09.30 WIB.

Kapolsek Jampang tengah AKP Usep Nurdin, melalui pesan WhatSapp mengatakan, SS tega menganiaya perempuan yang dinikahi tahun 2015, dan memberikan dua buah hati, dengan seutai tali tambang, dengan cara dijerat bagian lehernya.

“Pada saat itu sedang terjadi perbincangan antara pelaku dengan korban, tiba-tiba pelaku menutup pintu rumah dan menguncinya sambil mengambil seutas tali tambang dan kemudian mendekati korban berusaha mencekik leher korban dengan tali tambang tersebut, “Kata Usep Nurdin kepada madia.

Usep menuturkan, saat korban dianiaya, sempat melakukan perlawanan dari kebringasan aksi pelaku yang tengah kalap. Pelaku baru terhenti menganiaya dan berpura-pura kesurupan.

“Korban saat itu berusaha menahan cekikan dari pelaku dengan kedua tangannya namun pelaku malah menyeret korban ke tengah rumah dan kemudian pelaku menghentikan perbuatannya dengan cara pura-pura kesurupan agar korban menyangka bahwa pelaku tidak sadar dengan perbuatannya,”Tuturnya.

Usep menyebutkan, akibat perbuatan pelaku terhadap istri sahnya, korban mengalami luka lebam dikelopak mata sebelah kiri dan kanan, serta lebam dilutut kaki kiri, lalu pelaku melarikan diri. Polisi terima pengaduan korban, langsung lakukan pengejaran. Polisi mengendus keberadaan pelaku berada di Kota Tasikmalaya.

“Pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 tim Reskrim Polsek Jampang tengah mendapat informasi bahwa pelaku berada disebuah Hotel diwilayah Kota Tasikmalaya,”Sebutnya.

Selanjutnya, tim reskrim Polsek Jampangtengah, berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel yang berada di Kota Tasikmalaya dan membawanya ke Mapolsek Jampang tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Masih kata Usep Nurdin, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, lantaran tidak terima atas permintaan korban untuk bercerai dengannya. Sementara itu Korban ES menuturkan ia meminta cerai dengan suaminya SS, karena tidak tahan dengan sifat pelaku yang terlalu cemburuan terhadap dirinya. (Iqbal. S. Achmad)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *