Soal Lahan Rakyat, Pemkab Banyuasin tak Ada Informasi
Banyuasin-Pemerintah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) tak pernah memperoleh informasi adanya penyerobotan tanah warga di Desa Mekarsari Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin.
Dari pantauan media ini ketika dalam aksi unjuk rasa damai itu di depan kantor Pengadilan Negeri Pangkalanbalai, sekitar 50 pengunjuk rasa meminta agar Pemerintah Kabupaten Banyuasin segera mencabut izin usaha perkebunan (HGU) PT. Tunas Jaya Negeriku.
“Kami minta agar pihak Pengadilan Negeri Pangkalanbalai segera mencabut izin usaha perusahaan yang mencaplok tanah kami (rakyat),” teriak pengunjuk rasa melalui alat pelantang/pengeras suara.
Dalam aksi unjukrasa damai yang didampingi petugas Polsek Banyuasin serta petugas lainnya, warga meminta kepada pemerintah untuk mengembalikan kembali lahan rakyat. “Pokoknya kami meminta agar hak-hak rakyat Desa Mekarsari segera dikembalikan ke kami, seluas 150 Hektare”, teriak pengunjukrasa.
Terkait aksi unjukrasa warga, pihak Pengadilan Negeri Pangkalaibalai menyambut baik aksi damai tersebut.
“Bapak-bapak serta para pengunjukrasa, kami menyambut baik aspirasi yang disampaikan. Kami akan meninjaklanjuti harapan bapak-bapak,” ujar Humas Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Chairul Munawar lewat pelantang suara, Kamis (8/9/2022).
Sementara itu dalam wawancara dengan Wakil Bupati Banyuasin H.Slamet Somosentono SH, mengatakan bahwa sejauh terjadinya penyerobotan tanah itu oleh PT. Tunas Jaya Negeriku, pemerintah tidak pernah diberi tahu.
“Selama kejadian itu, saya tidak tahu sama sekali. Apalagi selama lima tahun warga sudah berjuang dan meminta agar tanah mereka dikembalikan lagi ke mereka,” ujar Slamet Somosentono kepada wartawan, di Rumah Dinas-nya, Kamis (8/9/2022) kemarin.
Slamet yang akrab dipanggil Pak De itu menyatakan, pihaknya berjanji untuk memperjuangkan kepentingan warga, agar tanah itu kembali lagi ke pemiliknya
Dalam silaturahim secara kekeluargaan itu, Pak De menjelaskan bahwa pihak perusahaan tidak memberikan kontribusi keuntungan bagi Kabupaten Banyuasin. Karena disaat mengurus administrasi perusahaan, pajak yang dibayarkan hanya kepada pemerintah pusat.
“Jadi, terkait PT. Tunas Jaya Negeriku, kita tidak memperoleh apa-apa,” ujar Pak De.
Karena itu Wakil Bupati Banyuasin akan melakukan tindakan administrasi bagi manajemen PT Tunas Jaya Negeriku.
“Ini penting kita lakukan, karena semata-mata untuk warga Desa Makarsari,” ujar Pak De menutup perbincangan.
Terkait adanya dugaan penyerobotan tanah rakyat, Manajer PT. Tunas Jaya Negeriku Awik Keneng, berkilah jika pihaknya tidak merasa mengangkangi lahan rakyat.
“Kita tidak mengambil tanah rakyat kok. Apa yang kami usahakan itu memang lahan milik kami sendiri,” kilahnya di ruang tunggu kantor perusahaan perkebunan yang tak memiliki papan nama PT. Tunas Jaya Negeriku itu.
“Kami mengusahakan lahan tanpa melakukan kekerasan terhadap warga. Untuk diketahui, saat ini kami sudah memegang surat hak guna usaha (HGU) untuk lahan perkebunan kami. Karena itu tak ada urusan dengan warga. Apalagi kasusnya sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalanbalai,” jelasnya.
Terkait pengakuan Awik Keneng soal lahan rakyat, juru bicara Badan Petanahan Kabupaten Banyuasin, Gerardus Ardi, mengatakan pihaknya tak bisa ikut campur dalam perseteruan itu. Sebab, kata Gerardus Ardi, lahan bermasalah itu sedang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalanbalai.
“Kita tidak punya kewenangan untuk masuk ke dalam masalahnya. Sebab statusnya saat ini masih berada dalam persidangan. Makanya kami tidak memiliki kewenangan,” ujar Gerardus Ardi menutup perbincangan.
TIM INVESTIGASI