JUSTICIA

SISWA SD DI KABUPATEN SUKABUMI TEWAS DIBACOK, 3 PELAJAR SMP DITETAPKAN TERSANGKA

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, bersama jajarannya, mengamankan sejumlah barang bukti milik korban dan tersangka pelaku, saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi. (Minggu/5/3/2023). [ Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.

SUKABUMI – Seorang pelajar Sekolah Dasar, berinisial RM (12 tahun), di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu siang, 4 Maret 2023, tewas dengan luka bacokan bagian leher, diserang oleh gerombolan pelajar Sekolah Menegah Pertama dikawasan Pantai Citepus.

Kurang dari enam jam, polisi berhasil mengamankan 14 pelajar yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan seorang anak korban RM meninggal dunia.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia, ditemukan tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang terbukti menganiaya korban hingga tewas bersimbah darah. Ketiganya berperan sebagai eksekutor, pembonceng eksekutor, dan penyedia senjata tajam jenis cerulit yang digunakan untuk membacok korban. (Minggu/5/3/23)

“Para pelaku ada acara di pantai kemudian konvoi. Sekitar pukul 11.40 siang mereka bertemu korban dan langsung dibacok,”Kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dihadapan media.

Menurutnya Maruly, setelah melakukan aksi penganiayaan tersebut, para pelaku melarikan diri. Sementara korban dibantu warga sekitar dievakuasi korban ke RSUD Palabuhanratu. Namun korban nyawanya tidak tertolong.

“Berbekal informasi itu, kami melakukan penelusuran dan olah TKP. Hasilnya didapat beberapa informasi kemudian dikembangkan,”Ucap Maruly.

Menurut Maruly, setelah menganiaya korban, eksekutor dan pembonceng eksekutor melarikan diri dan bersembunyi di area perkebunan karet. Eksekutor sempat menyembunyikan sajam yang digunakan namun berhasil ditemukan penyidik.

“Para ABH masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim. Selanjutnya akan dilakukan tahapan-tahapan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka disangkakan Pasal 80 Ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara,” Tegasnya.

Dielaskan pula, motif para pelaku yakni, sengaja konvoi dan mencari lawan. Sehingga saat korban berjalan, eksekutor langsung membacok.

“Kami amankan barang bukti berupa sajam jenis cerulit, pakaian korban dan pelaku, serta bantal guling yang dijadikan media untuk menyembunyikan sajam itu,” ungkapnya.

Maruly menghimbau dan menegaskan, permasalahan ini bukan hanya tugas dan tanggung jawab kepolisian, tapi tanggung jawab bersama.

“Ke depan kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder termasuk ahli psikologi agar kejadian ini tidak terulang. Sekali lagi kepada keluarga korban, saya atas nama pribadi dan Kapolres Sukabumi mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan kekuatan, kesabaran, dan ketabahan,” Tutupnya.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebulah clurit yang digunakan membacok korban menyebabkan korban tewas serta lima sepeda motor. (Iqbal. S. Achmad)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *