DEMA INAIS Adukan Dugaan Pelanggaran Hak Konstitusional Ke Komnas HAM
Soal Terbit Surat Kepolisian Saat Berdemo Depan Istana Bogor

BOGOR – Langkah dan upaya dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Sahid (INAIS) Bogor secara resmi mengajukan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran hak konstitusional dan hak asasi manusia yang berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Dari rellese yang diterima media ,pada Minggu (5/7) diketahui pengaduan tersebut diajukan sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Surat Kepolisian Resor Kota Bogor Kota Nomor B/106/VI/PAM.3.3/2026 yang ditujukan kepada Rektor Institut Agama Islam Sahid Bogor. Surat tersebut menyatakan bahwa pemberitahuan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan oleh DEMA INAIS tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, surat tersebut juga meminta pihak rektorat untuk melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap Presiden Mahasiswa DEMA INAIS.
Sebelumnya, pada 29 Juni 2026, DEMA INAIS telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polresta Bogor Kota terkait rencana penyampaian pendapat di muka umum yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2026.



Kemudian, pada 30 Juni 2026 pukul 16.48 WIB, Polresta Bogor Kota menerbitkan dan menyampaikan surat kepada pihak rektorat yang kemudian menjadi objek kajian hukum dan pengaduan kepada Komnas HAM.
Sebagai respons atas surat tersebut, DEMA INAIS menyusun sebuah Legal Opinion yang mengkaji persoalan ini dari perspektif hukum tata negara, hukum administrasi negara, hak asasi manusia, putusan Mahkamah Konstitusi, serta berbagai instrumen hukum nasional dan internasional. Kajian tersebut menyimpulkan bahwa kewajiban pemberitahuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 merupakan mekanisme administratif yang bertujuan mendukung pengamanan dan ketertiban umum, bukan mekanisme perizinan yang dapat menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Berdasarkan kajian tersebut, DEMA INAIS menilai bahwa tindakan administratif yang dilakukan perlu diuji berdasarkan prinsip legalitas, proporsionalitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta jaminan kebebasan berekspresi yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Presiden Mahasiswa DEMA INAIS, Reza Rizki Hermawan, menegaskan bahwa pengaduan kepada Komnas HAM bukan ditujukan untuk menciptakan konflik dengan institusi kepolisian, melainkan sebagai langkah konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
“Kami menghormati institusi kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun dalam negara hukum, setiap tindakan penyelenggara negara juga harus tunduk pada prinsip konstitusi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pengaduan ini kami ajukan bukan karena permusuhan terhadap institusi tertentu, melainkan sebagai upaya mencari kejelasan hukum serta memastikan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat sebagai hak konstitusional warga negara tetap dihormati dan dilindungi.”
Ia juga menegaskan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menyampaikan aspirasi masyarakat serta melakukan kontrol terhadap kebijakan publik yang berdampak pada kehidupan rakyat.
“Mahasiswa tidak boleh kehilangan keberanian untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang partisipasi publik yang terbuka, termasuk bagi mahasiswa. Yang kami perjuangkan bukan hanya kepentingan mahasiswa INAIS, tetapi prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut selama dilakukan sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip demokrasi.”
Melalui pengaduan ini, DEMA INAIS berharap Komnas HAM dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh fakta dan dokumen yang telah disampaikan, meminta keterangan dari para pihak terkait, serta memberikan rekomendasi yang diperlukan guna memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta hak konstitusional warga negara.
DEMA INAIS juga menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan jalur hukum, jalur konstitusional, dan pendekatan akademik dalam menyikapi setiap persoalan yang berkaitan dengan demokrasi, kebebasan sipil, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, paparnya.
(Tim)



