Penunjukan & Pelantikan Pejabat Dirut Tirta Kahuripan Dinilai Tak Patuhi PP.54/2017

BOGOR – Adanya pelantikan atas kekosongan Jabatan Dirut Tirta Kahuripan yang meninggal tentu menarik disimak.
Hal ini bukan tanpa dasar nuansa politik seakan masih membayangi sisi pemerintahan Kabupaten Bogor bahkan aturan dan mekanisme struktural Direksi BUMD tersebut telah diantur dalam ketentuan Hukum berupa Peraturan pemerintah yakni PP.No.54 tahun 2017.

Komentar aktifis ,M.Fajar pada Selasa (9/1) agar hal ini diungkap kepada Publik supaya terang benerang bahwa direksi BUMD itu harus melalui tahapan seleksi bukan penunjukan.
“Ada aturan dalam PP.No.54 tahun 2017 pada Pasal 33 bahwa …Proses pemilihan anggota direksi dilakukan melalui seleksi.
Dan ayat 2,…Seleksi minimal melalui tahapan administrasi ,UKK,dan wawancara akhir.
Jadi kalo Ditunjuk saudara bupati maka dasar legal hukum pijakanya seperti apa,dan ini terjadi berselang waktu purna tugas Bupati pada Desember 2023.
Ini rentan berpotensi konflik of interset atau benturan kepentingan ” Ujar M.Fajar .
Hal lainnya yakni diketahui bahwa
Kursi jabatan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor kini terisi dan telah dilantik atas dasar Penunjukan pejabat baru Tedi Kurniawan menggantikan mantan direktur Perumda Tirta Kahuripan Yuliansyah Anwar yang meninggal dunia pada 31 september 2023 oleh bupati Iwan Setiawan pada Desember lalu.
Dari fakta peristiwa ini tentunya aturan akan mekanisme direksi BUMD apabila terjadi kekosongan jabatan maka berlaku aturan pada Pasal ,2 dalam PP.54 tahun 2017 yakni Bupati melakukan dan melaksakan tahapan seleksi bisa melalui Pansel kembali bukan ditunjuk bupati atau melalui penunjukan .
” Dalam fakta Hukum telah terjadi adanya penunjukan pada seseorang oleh bupati Bogor hingga saat ini dilantik oleh PJ Bupati artinya telah terjadi Dugaan perbuatan melawan aturan PP.No.,54 tahun 2017 pada Pasal 2 ayat yaitu…Penyerahan kepada Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk melaksanakan Seleksi anggota direksi yang masa jabatannya berakhir dan / atau DALAM HAL TERJADI KEKOSONGAN JABATAN.
Telah diketahui
TK saat ini dilantik sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Kahuripan melanjutkan sisa masa kerja jabatan 2021-2026, yang sebelumnya menjabat Direktur Operasional.
Sementara itu jabatan Direktur Operasional Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang kosong karena ditinggalkan Tedi Kurniawan belum juga terisi dan terjadi kekosongan pejabat.
” Disini ranah pemerintahan harus taat azas Hukum dan Tertib Hukum.
Apakah SK yang Dikeluar untuk Posisi Dirut BUMD tersebut dari bupati Iwan Setiawan atau SK PJ Bupati baru.
Dan kenapa tidak kembali dilakukan SELEKSI kembali pada mekanisme Direksi untuk diuji kemampuan dan kapabilitasnya secara akademis dan ilmiah melalui tahapan yang terbuka bukan tetutup.
Hal ini harus dijelaskan dan dipertegas agar jalannya pemerintah tetap pada rel aturan dan Hukum bukan kepentigan politik semata” papar dia.
( red03)



