JUSTICIA

Siap Meledak, Kasus TUNPER DPRD Kab. Bogor Bagai Bom Waktu

BOGOR – Setelah ramai dan viral soal tunjangan perumahan para anggota dewan diKabupaten Bogor.

Maka reaksi elemen masyarakat baik aktifis dan pengiat anti korupsi mulai nyaring terdengar.

“Tunjangan perumahan saya rasa ga perlu lah,anggota dewan kan rumahnya sudah bagus bagus,jangan jadi beban rakyat juga dong,kan masih banyak rakyat miskin ga punya rumah,mending duitnya pake buat warga miskin yang ga punya rumah,dewan kan gajinya sudah gede,belum pikir blm tunjangan lain lain,piraku masih keneh hayang duit tunjangan perumahan,,,tuh rakyat miskin masih banyak yang ga punya rumah” Tulis Azet Basuni ,Sekjen AMBS ( Aliansi Masyarakat Bogor Selatan) pada media,Kamis (15/5).

Sementara itu Divisi hukum dan pembelaan Forum Kajian TARUNA ( Tameng Rakyat Untuk Nusantara),Galai SiManupak, SH berkomentar tegas atas Tunjangan perumahan DPRD.

“Anggota DPRD tidak layak untuk mendapatkan tunjangan perumahan apalagi begitu besar nya .. karena DPRD itu dipertanyakan juga ga kerjanya .

hanya membuat perda dan pengawasan bajeting saja …sedang kn gaji nya sudah sangat tinggi di tambah dana konstiwen yg milyaran juga dana dana reses yg begitu besar tapi ga ada yg manfaat nya apa lagi kondisi keuangan daerah ini semua nya masih sakit .

paska pemilu pilpres dan piljada sudah sewajar nya BPKRI dan KPK turun tangan untuk antipasi kemungkinan terjadinya korupsi berjamaah tersebut” ungkap Galai.

Dipaparkan dia,bahwa tunjangan perumahan untuk anggota DPRD diperlukan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah dinas atau rumah negara bagi anggota dewan.

Tunjangan ini berfungsi sebagai pengganti biaya sewa rumah.

Peraturan diatur dalam Pasal 17 ayat (3) PP No. 18/2017.

Dimana tunjangan perumahan diberikan kepada anggota DPRD sebagai bentuk pengganti atau kompensasi atas tidak tersedianya rumah dinas atau rumah negara bagi mereka.

Jika pemerintah daerah tidak mampu menyediakan rumah dinas, maka tunjangan perumahan dibayarkan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD.

Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar harga sewa rumah yang berlaku untuk standar Rumah Negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon” jelas dia.

Selain itu potensi kasus dugaan korupsi hal serupa diKabupaten Bekasi telah diperiksa Kejati Bandung.

“Awalnya memang kasus tunjangan perumahan di Bekasi tahun 2022 pun mirip dan serupa diKabupaten Bogor.

Dari temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat ditindak lanjuti Kejati akhirnya.

Dimana tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi dinilai terlalu besar dan janggal.

Total tunjangan perumahan anggota DPRD Bekasi percis mencapai sekitar Rp.40 juta.

Beda 2 Jutaan dengan DPRD Kabupaten saat ini yakni Rp.38.500.000,-” tegas dia.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *