JUSTICIA

Sekjen LSM KPKN: Siap Laporkan Oknum Wartawan Penebar Fitnah

BOGOR – Keberadaan Kantor bersama gabungan media, LSM dan Advokat, Media Center BORSUCI ( Bogor, Sukabumi dan Cianjur) perwakilan Bogor terusik atas pemberitaan oknum wartawan sepihak salah satu media online tanpa dasar konfirmasi dan keseimbangan berita .

Bahkan oknum wartawan yang memulai broker jaman RY Dikabupaten Bogor itu tidak memiliki dasar jurnalistik yang mumpuni cenderung oposan atau karbitan dalam menulis tanpa dasar dan kaidah jurnalistik.

Sekjen LSM KPKN ( Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara ),Bogor Raya Rojer telah membuat pernyataan bantahan dengan kesiapan untuk dipertemukan atau konfontir antara oknum wartawan tersebut dengan data- data serta fakta yang dimilikinya terkait aktifitas dan kegiatan di Ruko tersebut bahkan dikonfontir dengan sumber pengacara yang ditulis selaku sumber berita media BT.

” Saya siap untuk dikonfontir atas tuduhan dan pemberitaan sepihak oknum wartawan tersebut dihadapan penyidik sekalipun karena ini jelas ada sebuah niat dan itikad jahat pada ranah pencemaran atas nama baik saya pribadi dan lembaga LSM KPKN ” tegas Rojer nama panggilan Muhidin.

Pada paragraf awal pemberitaan bahkan judul telah memenuhi unsur yang mengiring opini pribadi bahkan dinilai tendensius bahan cenderung menghakimi.

Dimana oknum wartawan itu telah menyatakan LSM Kami selaku beking ruko ,dan pihak yang dinyatakan tidak memiliki dasar persetujuan dari pemilik dan kuasa hukum.

” Ini berita tentu tanpa konfirmasi pada saya dan LSM KPKN bahkan para elemen yang tergabung dikantor BORSUCI pun bereaksi keras bahkan dinilai pimpinan media tersebut tidak memahami dan melanggar kode etik jurnalistik serta media yang dikelolanya tidak taat dan patuh dengan terdaftar didewan Pers.

” Saya selaku kepala kantor Media Center Borsuci perwakilan Bogor juga Sekjen LSM KPKN Bogor Raya memberikan klarifikasi atas pemberitaan sepihak pimpinan media Lokal BT,yang dikelola seseorang yang juga pernah memimpin media online saya Aspirasi rakyat nusantara.com” tegas bung Rojer .

Ditambahkan dia,
Ini pemberitaan kedua kalinya yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan tersebut terhadap LSM KPKN dimana ditulis dengan media berbeda pada bulan Ramadhan lalu.

” Pemberitaan kedua ini jelas merupakan upaya atau langkah menjatuhkan Marwah seseorang dan lembaga Dimana Pertama dibuka Ramadhan lalu direllese pula pemberitaan miring oleh oknum wartawan tersebut mengunakan media lain.

Padahal oknum wartawan ini sering kekantor dan menikmati fasilitas Wifi gratis,makan dan minum yang ada dikantor bahkan dirinya merasa oknum wartawan itu memiliki kebiasaan yang tidak lazim bagi seorang yang sehat baik baik secara lahir dan batin.

Dimana saat jam waktu pulang kantor yakni pukul 21.00 WIB mereka masih berkumpul dan bergerombol didalam gedung kantor dan keluar lewat jendela kantor .

Bahkan saya pernah pula memergoki adanya aktifitas hingga jam 02.00 Malam dikantor yang menjadi tanggung jawab saya dalam keamananya” ujar dia.

Berawal dari sana mungkin oknum wartawan ini ingin pula menguasai kantor dengan segala caranya.
Bahkan terlihat dia sering mengunakan aplikasi judi online atau slot yang pernah saya tegur,papar Rojer.

Padahal menurutnya bahwa keberadaan kantor LSM KPKN juga LSM lain serta media dan advokat yang bergabung
tentu telah direstui pemilik dengan diserahkan kunci dan dirawat pula selama 5 bulan lebih.

Bukti pemberitaan online telah dicetak dan divisum untuk dijadikan alat bukti pelaporan.

Bahkan isi berita yang menuduh LSM tanpa persetujuan pemilik Ruko adalah fitnah yang keji.

” Atas bukti siaran berita yang diduga merugikan dan mencemarkan nama LSM KPKN Maka akan pula dijadikan bukti atas dugaan pelanggaran kode etik dan hak koreksi sert hak jawab media lokal itu”urai Rojer.

“Jelas ini berita sepihak tanpa konfirmasi dan keseimbangan berita karena itu kamipun memiliki hak jawab dan koreksi sesuai delik Pers,
Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan hak koreksi disertai ancaman pidana denda Rp. 500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2) undang-undang itu. Dengan demikian persoalan Hak Jawab bukan hanya masalah etik tetapi juga hukum” pungkas Rojer.

Selain itu atas dasar UU Pokok Pers
No.40 tahun 1999 dan bila dalam 2 x 24 jam tidak diberitakan klarifikasi atas Berita yang dinilai tendensius maka kamipun akan melakukan upaya jalur hukum” tegas Rojer.
( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *