Respon Anggota DPRD Atas Aksi Demo Mahasiswa GRMB Soal Oknum Dewan Komisi 1 Terlibat Korupsi

BOGOR – Respon para wakil rakyat dari beberapa partai berbeda mulia bermunculan setelah demostrasi mahasiswa GRMB (Garda Revolusi Mahasiswa Bogor).
Dari kutipan dan komentar para anggota dewan pada media ini ada yang bersindir dengan kalimat amat mencengangkan ada juga yang berkomentar singkat dengan kata sarat makna.
“…Awas..jangan Ganyong.
Ganyong mah makanan buhun” tulis wakil rakyat fraksi PKS inisial Rs.
Selain itu ada juga komentar Anggota dari fraksi PDIP lainnya singkat.
“…Ngeriiii” tulisnya En singkat komentarnya pada media.
Selain itu aktifis anti korupsi ,Gustapol meminta pihak APH ( Aparat Penegak Hukum) memanggil dan memeriksa oknum dewan yang disebutkan gerakan mahasiswa menjadi baking atau pelindung dibalik dugaan korupsi minyak dan gas ( Migas) itu.
” Informasi adanya dugaan praktek korupsi Migas ( Minyak dan Gas) oleh elemen mahasiswa yakni GRMB tentu bukan hal sepele.
Apalagi menyebut nama oknum anggota DPRD dan jelas menyebut berada dikomisi 1.
Artinya ini sudah merupakan kasus yang wajib ditindak lanjuti APH.
Ada kewajiban atas ketentuan hukum tindak pidana korupsi itu dan ini amat serius.
Dimana dalam pasal 13 UU Pemberantasan tindak pidana korupsi No.31 tahun 1999…
Menyatakan tindakan atau perbuatan yang dapat dirumuskan menjadi 30 jenis-jenis tindak pidana korupsi.
Ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi, yaitu korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi”tegas Gustapol.
Dilain hal,pada kasus oknum anggota dewan ini perlu ketegasan pihak Kejari Bogor dan Kepolisian Sektor Kota ( Polresta) bahwa para pihak bisa didalami dan dipanggil untuk dimintai keterangan atas subjek dan objek korupsi Minyak dan Gas ( Migas ) tersebut.
” Karena demo GRMB itu jelas menyebutkan ada oknum anggota komisi 1 DPRD Kota Bogor dibalik korupsi Migas itu maka tentu harus ada penyelidikan dan proses penyidikan lanjut atas informasi korupsi itu.
Jika pihak APH Kota Bogor tidak mampu merespon dan mendalami kasus ini tentu ada kewajiban pihak APH propinsi Jabar turun tangan yakni Kajati dan Kapolda Jawa Barat untuk mendalami kasus ini” paparnya.
Dilain hal ,Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
( Agus Subagja)



