JUSTICIA

PT Tunas Jaya Negeriku Diduga Rebut Lahan Rakyat

BANYUASIN-Perusahaan perkebunan PT Tunas Jaya Negeriku, diduga melanggar pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2004.

Pengamat masalah hukum dan sosial kemasyarakatan Sumatera Selatan Dr Drs Tarech Rasyid MSi, mengatakan jika perusahaan itu hadir di Desa Mekarsari Kecamatan Karang Agung Ilir tidak mengindahkan lahan rakyat rakyat, ini harus menjadi perhatian pemerintah.

“Dalam pasal 22 Undang-Undang No. 18 tahun 2004, menyebutkan, kehadiran perusahaan perkebunan harus memberikan kontribusinya bagi daerah dan warga setempat,” ujar Tarech, Kamis (6/10/2022).

Dalam perbincangan dengan media ini, Tarech mengatakan bahwa pemilik perusahaan harus mencermati pasal-pasal di dalam Undang-Undang RI No. 18 tahun 2004 tersebut.

Selain harus memberikan kontribusinya bagi Pemkab Banyuasin, manajemen PT TJN juga perlu memberikan reward bagi warga yang ada di sekitar perkebunan mereka.

Ketika dikonfirmasi terkait fungsi PT TJN di Desa Mekarsari, Tarech menyatakan prihatin. Terutama menyangkut kiprah perusahaan itu yang diduga telah merebut lahan rakyat seluas 145 hektare. “Ini tidak benar,” kata Tarech.

Harusnya, ujar rektor Universitas IBA tersebut, PT TJN perlu meninjau ulang kebijakan apa yang sudah dilakukan selama ini. Sebab, katanya, jika ingin mengelola lahan rakyat yang terdapat di kiri-kanan areal PT TJN, harus diajak kerja sama.

“Artinya, rakyat perlu diberdayakan. Masyarakat juga perlu diberi pembinaan sehingga dari usaha perkebunan itu dapat dioperasikan agar mampu menciptakan usaha perkebunan yang saling menguntungkan,” kata Tarech.

Menurut Tarech Rasyid, pasal 22 di dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2004 itu dijelaskan, pihak perusahaan perkebunan disarankan untuk melakukan kemitraan yang saling menguntungkan.

“Artinya manajemen PT TJN perlu memberi kontribusi yang saling menghargai dan saling bertanggung jawab,” katanya.

Tak hanya itu, PT TJN juga harus saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan para pekebun, dan karyawan di areal perkebunan itu.

Terkait soal itu Tarech meminta agar manajen PT TJN segera mengembalikan lahan masyarakat yang hingga kini masih menjadi silang sengketa. “Jangan ada platform ke perusahaan sebagai perusahaan yang melanggar UU No. 18 tahun 2004,” tegasnya.

Sementara sebelumnya, staf khusus bidang hukum Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nur Kholis SH MA, mengatakan jika indikasinya seperti itu, manajemen PT TJN harus mengembalikan lahan perkebunan yang dikuasainya ke pada pemiliknya.

“Yah, berapa luas lahan milik masyarakat yang diduga dikuasainya, harus dikembalikan ke masyarakat,” ujar Nur Kholis melalui telepon selulernya, Senin lalu (19/9/2022).

Menurut Nur Kholis, kehadiran perusahaan perkebunan yang beroperasi di Desa Mekarsari, seharusnya bisa memberi peluang bagi kesejahteraan warga setempat.

Sebab, katanya, pada Pasal 385 KUHP menjelaskan bahwa para perusahaan yang merebut lahan rakyat, pihak manajemennya bisa dijatuhi hukuman selama empat tahun.

Karena itu Nur Kholis meminta pihak PT TJIN dan warga korban penyerobotan tanah tersebut perlu mempelajari dan memahami pasal 385 KUHP terkait masalah lahan perkebunan.

“Dalam pasal itu dijelaskan secara rinci tentang nilai-nilai penyerobotan lahan (tanah usaha), atau bentuk properti di lapangan,” ujar Nur Kholis.

Sementara sebelumnya, Wakil Bupati (Wabub) Banyuasin H Slamet Somosentono SH, mengatakan bahwa selama PT TJN beroperasi di Desa Mekarsari Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin, pihak pemerintah setempat tidak pernah diinformasikan tentang keberadaanya.

“Kami tak pernah mendapat laporan adanya usaha perkebunan milik PT TJN selama ini. Karena itu kami akan meninjau izin usahanya,” tegas Slamet Somosentono yang akrab disebut Pak De, di ruang tamu rumah dinasnya.

Maka, terkait adanya pertikaian usaha dengan warga setempat, Pak De meminta agar manajemen PT TJN segera mengembalikan lahan milik rakyat seluas 145 hektare. “Jangan sampai ada indikasi bahwa perusahaan itu telah melanggar pasal 18 UU RI No. 18 tahun 2004. Persoalannya nanti bakal menjadi lebih buruk,” ujar Pak De menutup pembicaraan.

TIM INVESTIGASI

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *