PT Daehan Global Sulaya Ingkar Janji Soal Ganti Rugi Terdampak Limbah

BREBES – Janji Kesepakatan hasil Audensi Petani Cimohong dengan PT.Daehan Global yang akan memberikan Jawaban hari ini Rabu,12/02/2025 terkait dengan Ganti Rugi Petani Cimohong yang terdampak Limbah PT.Daehan Global sebesar Rp.30 Juta Per Bau (7000 m) selama 7 tahun dengan luas keseluruhan+/- 7 Bau(49.000 m).Pihak PT.Daehan Global yang diwakili oleh Nanang memberikan Jawaban di undur dua hari lagi atau pada hari Jum’at,14/02/2025.
Dalam Kegiatan yang sebelumnya Hari Rabu,tertanggal 05/02/2025 melalui Kades Cimohong Gunawan PT.Daehan Global sepakat memberikan Jawaban pada hari ini, tapi Sulaya Janji (ingkar Janji) di undur 2 hari lagi.

Nanang selaku Perwakilan PT.Daehan menjelaskan “akan berkoordinasi dengan Pemkab terkait dengan Tuntutan para Petani yang sebesar 30 Juta Rupiah,Kami minta peta Blok dan Luasanya,”jelasnya.
Sementara itu Perwakilan dari Petani Bambang mengatakan “Kami hanya minta Ganti Rugi,dan Jangan beralasan ini itulah,Hasil Laboratorium jadi Alasan dari Tahun 2018,2022 dan sekarang Tahun 2025 apa kurang sabar kami ini,jadi tidak tawar menawar dan secepatnya diputuskan jawabannya”ujarnya lantang dan tegas.
“Kami juga mendapatkan teror bahkan ada Intimidasi yang dilakukan oknum untuk melakukan tandingan oleh Pedagang agar Petani yang terdampak jangan mengganggu PT.Daehan lagi”terangnya.
Haji Lukman Hakim selaku Tokoh Petani juga Menyayangkan Pihak PT.Daehan yang sampai sekarang belum memberikan Jawaban sesuai Janji kesepakatan kemarin”Kami melakukan aksi kalau PT.Daehan Global masih beralasan terus.akan Tutup Gorong gorong dan lakukan tes Laboratorium independen juga akan Menindaklanjuti kerugian ini sesuai hukum yang berlaku “ujarnya.

Sementara itu , atas nama Tokoh masyarakat H. Amrulloh yang di undang pada kesempatan itu menyampaikan, bahwa pihaknya berharap PT Darhan komitmen dan jangan mengulur waktu terus , karena petani sudah menunggu selama 7 tahun “Saya kasih waktu sampai hari Jumat, bila tidak terealisasi maka kami atas nama masyarakat akan ambil langkah sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku” Tegas H. Amrulloh.
Kegiatan yang juga dihadiri oleh Camat Bulakamba Setiawan Nugroho dilaksanakan di Aula Kantor Desa Cimohong Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes sekitar Pukul 14.00.Wib ini mendapatkan Pengamanan dari Polres Brebes dan Polsek Bulakamba serta TNI berjalan Lancar dan Kondusif.
(Tholib)



