TOP NEWS

Progres Baru 20%, Proyek Prioritas Nasional Revitalisasi Danau Tondano “Terancam Mangkrak”

MINAHASA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan jumlah tampungan air di Indonesia melalui pembangunanan bendungan, situ dan embung. Kegiatan revitalisasi 15 Danau Kritis juga menjadi salah satu Prioritas Nasional untuk ditangani sejak tahun 2016. Danau Tondano di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) juga menjadi salah satunya.
Bahkan dibeberapa kesempatan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, revitalisasi Danau Tondano akan menjadi program prioritas bidang Sumber Daya Air (SDA) di Propinsi Sulut. Revitalisasi danau bertujuan untuk mengembalikan fungsi alami danau sebagai tampungan air melalui pengerukan, pembersihan gulma air atau enceng gondok, serta penataan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), disamping itu pentingnya pembangunan tanggul adalah mencegah terjadinya alih fungsi dan okupasi lahan di kawasan tepi danau.
Namun sangat disayangkan walaupun Paket Pekerjaan Revitalisasi Danau Tondano Lanjutan Kab. Minahasa merupakan proyek berskala Prioritas Nasional, seperti terpantau dilapangan, baik PT. Bina Nusa Lestari sebagai penyedia jasa, pula Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi I sebagai pemberi jasa, kurang memberi perhatian akan hal tersebut (Prioritas Nasional).
Dengan Nomor Kontrak PS0102-BWS11.9.3/10, Nilai Kontrak Rp. 67.093.199.855,78, memiliki Waktu Pelaksanaan 257 Hari Kalender, dan Konsultan Pengawas PT Sarana Bhuana Jaya, PT. Arga Pasca Rencana, dan PT. Jasapatria Gunatama, Konsorsium (KSO), dengan Sumber Dana APBN Tahun 2024.
Proyek yang terhitung sudah berelang 5 bulan waktu pelaksanaanya berjalan, berdasarkan hasil pantauan dilapangan sangat legang dan jauh dari kata pacuh, padahal analisah perhitungan progres yang ada di lapangan Volume pekerjaan baru 20%. Hal ini meninbulkan kekhawatiran proyek ini mangkrang. karena jika dilihat dilapangan sangat jauh dari kata selesai tepat waktu, alias molor.
Berdasarkan Investigasi dilokasi, awak media menduga Timeline mobilisasi dari seluruh sumber daya dilapangan tidak jelas, baik peralatan , material yang digunakan dan tenaga kerjanya. begitupun metode pelaksanaan yang dilakukan pihak kontraktor, sangat perlu dievaluasi karen dinilai kurang efektif, akibatnya sudah pasti dapat disimpulkan bahwa Rencan dan Realisasi Progres memiliki Deviasi yang cukup besar.
Baiknya peralatan yang didatangkan ke lokasi pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan, metode pemesangan kerucut bambu, dan setelahnya dilanjutkan pemasangan geosintetis sesuai rencana, begitupun Material untuk bahan urugan atau timbunan yang akan dipadatkan, selama proses harus selalu di kontrol kemiringannyan apakah sudah sesuai dengan gambar.
Berdasarkan pantauan dilokasi, diduga Material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, sehingga perkiraan Volume 20% pekerjaan yang dicapai saat ini sangat di ragukan kualitas standar SNI. Pentingnya kualitas Material Timbunan yang digunakan berdasarkan hasil uji laboratorium sehingga dapat dipastikan baik jenis ukuran dan tingkat kekerasan material batu tersebut. Material Timbunan yang dipakai PT. Bina Nusa Lestari, Diduga menggunakan Material dari lokasi galian yang belum mendapatkan izin pertambangan yang resmi dari dinas terkait, sebab baik perusahaan maupun individu membeli, menggunakan material dari hasil tambang ilegal dapat di pidanakan sesuai hukum yang berlaku dan jika hal itu terbukti benar adanya, sangat memungkinkan material yang di gunakan saat ini tidak layak bayar, sebelum nantinya diganti dengan material sesuai spesifikasi.
Terkait penggunaan Material yang diduga tidak sesuai tadi, tanggapan tajam datang dari Pemerhati Pembangunan dan Budaya di Minahasa Hendrik Poluan, sosok jebolan salah satu Universitas ternama di Jakarta ini menilai, sepertinya metode pelaksanaan yang pada umumnya dijadikan dasar pertimbangan yaitu tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya tidak mampu di terapkan kontraktor pelaksana ini, sehinggah menurut pendapat Hendrik, yang juga adalah sosok penting pada satu perusahaan di Jakarta berpendapat, jika dugaan itu benar, Kepala BWS Sulawesi I, Sugeng Harianto, dan Kepala SNVT Pembangun Bendungan serta PPK telah lalai dalam mengemban tugas dan wewenang dalam mengelolah keuangan APBN. Aspek SDM dalam rangka pengelolaan APBN, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Sangatlah penting hal ini dikoreksi sebagai bahan masukan atau keritik membangun, mengingat proyek tersebut saat ini masih dalam tahapan pekerjaan, sehinggah sangat memungkinkan item-item yang di rasa kurang sesuai spesifikasi tadi masih bisa diganti dengan yang lebih berkualitas, sehinggah potensi merugikan negara tidak terjadi”, pungkas Hendrik.
Seraya Hendrik berpesan agar mereka (Kepala Balai, Satker SNVT Pembangunan Bendungan dan PPK) rutin mengevaluasi Action Plan Kontraktor pelaksana. mengambil tindakan secara rutin mengupdete action plan dimaksudkan agar progres pekerjaan bisa dipantau jelas dan terkendali dengan baik dan maksimal, juga dalam memperhatikan palaksanaan pekerjaan, antara Rincian Rencana Anggaran Biaya, Gambar Teknis, Metode Pelaksanaan dan Spesifikasi Teknis, serta bekerja sesuai dengan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sebelum berita turun, upaya konfirmasi ke Kabalai BWS Sulawesi I. Sugeng Harianto dihubungi melalui wa messenger tidak direspon, dan begitu juga PPK ketika diknfirmasi sesaat usai rapat direksi malah bersembunyi, terkesan menghindar dan menutupi informasi pada wartawan – Jry (TIM)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *