PPN/PPH 19% yang Kades Adelia Katakan, Dibantah Pihak Inspektorat Brebes
Brebes‐Bermula Saat Di konfirmasi Terkait Pembangunan yang Di Anggarkan Dari (DD) Dana Desa 2022,Yang Di laksanakan Untuk peningkatan Jalan Usaha Tani (JUT) yang berlokasi di blok Cemara.
Saat di komfirmasi Terkait Anggaran Dirinya Adelia, Selaku Kepala Desa, Menjelaskan kan Bahwa Anggaran Tersebut Senilai 271.882.000 Dan Anggaran Sebesar itu ,juga kan Di Atas Saling Comot Belum Lagi, PPN PPH, 19% ucap Adelia Selaku Kades Bulakelor kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes hari Rabu,06/07/2022, entah Itu memang dirinya Tidak Paham Regulasinya atau mungkin paham tapi sengaja melontarkan PPN/PPH 19% dengan dalih seolah olah bahwa Anggaran Rp.271.882.000,- yang di gunakan hanya sedikit karena potongan yang banyak.
Namun sangat di sayangkan dengan tingkah laku Seorang Kepala Desa ini ,Yang mana dirinya Sebagai Penanggung Jawab, Justru Persoalan ini, Dirinya seakan akan diserahkan pada Yang Bukan Kewenangannya,pasalnya saat di konfirmasi bukannya TPK yang di hadirkan justru Ketua Karang Taruna dan Ketua BPDnya,Ada Apa Dengan Kepala Desa Bulakelor???.
Berbeda apa yang di utarakan Kades Bulakelor Adelia dengan yang disampaikan pihak Inspektorat ketika awak media menanyakan terkait PPN/PPH.Di jelaskan oleh Ibu Yekti di ruangannya Jumat,08/07/2022.”PPN/PPH itu 14%,kalau 19% itu ngawur.11% untuk PPN dan 3% untuk PPH nya.”jelasnya ramah.
“terkait rabat Beton yang retak retak,kami pastikan akan di tindaklanjuti, nunggu perintah pimpinan”sambungnya.
Adalah sebuah kewajiban dari Aparatur Pemerintah dalam memberikan informasi yang sebenar benarnya,karena itu adalah hak Masyarakat.Jangan membodohi apalagi memberikan Informasi yang menyesatkan demi menutupi sebuah Angka.Seharusnya sebagai Orang yang di nomer satukan di wilayah Pemdes tentunya lebih paham dan lebih tahu terkait Aturan Aturan yang berlaku di Pemerintah,apalagi hanya sebuah PPN/PPH.
(Tholib)