JUSTICIA

POLSEK JAMPANGKULON AMANKAN 20 REMAJA PELAKU PERANG SARUNG

Sukabumi – Unit reserse kriminal Polsek Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berhasil mengamankan puluhan remaja yang terlibat perang sarung, tepatnya di Jalan Nasional Jampangkulon-Waluran.

Puluhan remaja ini diamankan, langsung digiring ke Polsek Jampangkulon untuk dilakukan pembinaan dan penyelidikan terkait aksi mereka yang sempat viral di media sosial tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Jampangkulon, BRIPKA. Riki Rosandi mengatakan, para remaja pelaku perang sarung diamankan, diberi pembinaan dan pendataan dihalaman Mapolsek Jampangkulon , sekitar pukul 23:40 WIB, 10 April 2022 menjelang tengah malam.

“Semua yang terlibat perang sarung dilakukan pembinaan. Tadi ada sekitar 20 (dua puluh) remaja. Petugas juga sempat menyita beberapa barang bukti kain sarung yang ujungnya diikat. Kain ini jika kena muka bisa terjadi memar,”Jelas Riki.

Kedua puluh remaja dilakukan pengarahan dan pembinaan oleh petugas. Selain itu pihak kepolisian juga turut memanggil para orangtua. Hal itu dilakukan agar paranan orang tua turut serta mengetahui prilaku anak-anak nya.

“Setelah dilakukan pembinaan dan arahan kemudian para remaja ini membuat surat pernyataan secara tertulis yang turut disaksikan oleh orang tuanya masing-masing. Mereka berjanji untuk tidak melakukan aksi perang sarung lagi,”Tandasnya.

Sementara ditempat terpisah Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, melalui Kasi Humas Polres Sukabumi IPDA. Aah Saepul Rohman mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja dari jajaran Polsek Jampangkulon yang telah proaktif dalam menangani peristiwa kasus perang sarung tersebut. (Iqbal. S. Achmad)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *