JUSTICIA

POLSEK CITAMIANG CIDUK PELAKU PENGANIAYAAN, DUA LAINNYA DALAM BURUAN POLISI

Pelaku penganiayaan DA (25 tahun), terhadap korban S (35 tahun), diamankan oleh Polsek Citamiang, Sukabumi Kota. (21/6/2022). [ Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.

SUKABUMI – Polsek Citamiang Polres, Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap menciduk pelaku pengeroyokan berinisial DA (25 tahun), terhadap korban S (35 ahun) di Jalan Cijangkar, Gang Karya Bakti, RT02 RW03, Kelurahan Nanggeleng. Infomasi yang dihimpun, dua orang tersangka lainnya saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/43 /VI/2022/SPKT/Polsek Citamiang/Polres Sukabumi Kota/Polda Jabar, tanggal 11 Juni 2021, tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban yang terjadi pada Jumat (10/6/2022), sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Citamiang, AKP Arif Saptaraharja, mengatakan DA berhasil diamankan anggotanya di salah satu perumahan di Goalpara, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Ya, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,”Kata Arif kepada awak media, Selasa (21/6/2022).

Arif menjelaskan kronologis awal kejadian, para pelaku melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dengan cara bersama-sama memukul dan menampar wajah korban dengan menggunakan tangan kosong, sehingga korban mengalami luka memar di bagian kepala dan luka di bagian kaki dan tangan.

“Akibat mendapatkan luka memar, korban dirujuk ke RSUD Raden Syamsudin, untuk mendapatkan penanganan medis, “Jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman 9 tahun penjara, dan Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Iqbal. S. Achmad).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *