RAGAM

Polsek Ciomas Gelar Razia Miras, Warung Miras di Ciawi Disorot Kapolres Bogor?

BOGOR – Langkah pasti pihak penegak hukum atas maraknya miras ditiap wilayah hukum tingkat sektor dikabupaten Bogor perlu terus dilakukan .

Jangan ada pembiaran atas setiap perbuatan dan tindakan melawan hukum terlebih peredaran minuman keras yang selain haram juga merusak moral dan mental anak bangsa.

Pantuan wartawan diwilayah hukum Polres Bogor masih marak penjual miras yang bebas tanpa ijin apalagi minuman yang dijual memang tanpa batasan asal datang kewarung usia berapapun dilayani anehnya tempat penjual miras satu ini bercokol hingga puluhan tahun dekat kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor.

Tampak kasat mata ,sepintas tidak ada beda dan ganjil warung ini seperti deretan warung lainnya .

Parahnya jarak warung dengan sekolah dasar negeri Ciawi tidak kurang dari ratusan meter saja juga dengan kantor kecamatan.

Tidak ada iklan minuman keras dipajang atau ditaruh didepan tampak dagangan tampak rapi dan seolah warung kecil ini menjual makanan dan minuman biasa.

Padahal dari informasi yang dihimpun sudah lama pedagang warung ini menjual miras atau minuman keras dari beragam jenis seperti anggur merah dan Civas dan merk lainnya .

Modus membeli biasanya dibungkus plastik tidak dijual bersama botolnya .

Paling tren para pembeli miras mengunakan campuran dengan minuman lainnya seperti Calpiko hingga rasanya samar tapi tetap memabukkan .

” Ya saya beli diwarung itu udah lama sih.

Biasanya anggur merah campur Calpiko jadi kalo diminum ga kerasa paitnya tapi enteng lama baru naik dan terbang ” kata pembeli yang sering belanja.

Selain dekat dengan fasilitas pendidikan ,parahnya warung ini tidak jauh dari pihak hukum sektor setempat entah karena tidak mengetahui keberadaannya.

Tampak berbeda saat diwilayah hukum sektor dan kecamatan lainnya ,
Pihak kepolisian menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Puluhan botol ciu tanpa merek disita.
“Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 29 botol minuman keras jenis ciu dari 2 lokasi berbeda,” kata Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi, Senin (17/6/2024).

Razia digelar mulai Minggu (16/6) malam hingga dini hari tadi. Iwan mengatakan razia pertama digelar di Kelurahan Padasuka, di mana didapati ada 4 botol.

“Selanjutnya, razia dilanjutkan di Desa Laladon, yang menghasilkan penyitaan 25 botol ciu. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah 29 botol ciu,” tuturnya.

Iwan mengatakan kegiatan tersebut dilakukan guna meminimalisir peredaran minuman keras ilegal yang berbahayanya. Serta untuk meminimalisir kejahatan dan gangguan keamanan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang sering menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Dia mengatakan razia akan rutin dilakukan oleh jajarannya. Hal itu sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan. Iwan meminta semua pihak terlibat.

“Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Dengan adanya operasi razia ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran minuman keras jenis ciu di wilayah Ciomas dan sekitarnya, serta menurunkan angka kriminalitas yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras,”Katanya .

(Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *