JUSTICIA

POLRES SUKABUMI KOTA TANGKAP TIGA ANGGOTA GENG MOTOR PEMBUNUH PEDAGANG MAKANAN KELILING

Tiga anggota geng motor pelaku pembacok pedagang keliling, dimankan Polres Sukabumi Kota. (Selasa/10/2022). [ Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.

SUKABUMI – Tiga anggota geng motor yaitu berinisial DS (25 tahun), AF (22 tahun) dan ISB (25 tahun), diamankan oleh Polres Sukabumi, Kota, Jawa Barat. (Selasa/10/5/2022), diduga telah membacok dan mengeroyok korban bernama Egi Anugrah putra (30 tahun) hingga tewas di Kampung Ciandam, Kelurahan Cibeureum hilir, Kecatamat Cibeureum, Kota Sukabumi pada Kamis (28/4/20220, sekitar pukul 03:30 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, dari tiga pelaku yang berisinial ISB, merupakan seorang residivis penjahat kambuhan.

“Para pelaku merupakan anggota salah satu geng motor di Kota Sukabumi. Mereka ditangkap pada Sabtu 7 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Bihbul RT 04/14 Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi,”Kata AKBP Zainal kepada awak media, Selasa (10/5/2022).

Zainal menuturkan kronolgi penyebab korban Egi tewas pada Kamis 28 April 2022 sekira pukul 03.00 WIB ini, saat korban dijemput saksi kejadian menggunakan sepeda motor untuk mengambil uang di mesin ATM yang berada di Kompleks Puri Cibeureum.

“Korban berpamitan dengan keluarganya dengan alasan untuk mengambil uang di ATM. Mereka pun berboncengan berdua menuju ke perumahan Puri Cibeureum Kota Sukabumi untuk melakukan transaksi keuangan di mesin ATM tersebut, “Tutur Zainal.

Zainal menuturkan, saat korban diperjalan, sempat berpapasan. Pada korban bersama rekannya hendak pulnag dari ATM. Saat itu para pelaku menggunakan sepeda motornya dengan cara berzigzag sehingga kemudian cukup membahayakan bagi korban dan saksi yang saat itu berpapasan.

“Atas tindakan dari para pelaku, maka kemudian korban dan saksi ini sempat menghentikan sepeda motornya, kemudian mengucapkan kata-kata ‘itu anggota geng motor’. Kata-kata ini kemudian didengar oleh para pelaku yang mengakibatkan para pelaku ini memutar balik kemudian mengejar korban beserta saksi,”Ucapnya..

Dijelaskan Zaenal, pelaku dan korban saling kejaran-kejaranpengejarannya, kata Zainal, korban, lalu sampailah di sebuah gang yang cukup sempit. Sementara saksi pergi membawa motor meninggalkan korban seorang diri. Naas, pelaku mengejar korban sampai sekitra rel kereta dan korban terjatuh.Pelaku membacok korban membabi buta mengakibatkan korban meninggal.

“Karena korban merasa ragu-ragu kalau kemudian dia memboceng disitu bisa lolos dari pengejaran, maka kemudian korban turun dari motor tersebut. Saksi lalu membawa sepeda motornya meninggalkan korban, korban kemudian berlari. Korban mengalami luka bacok di bagian kepala sebelah kanan, kemudian ketiak sebelah kiri dan tangan sebelah kiri,”Jelas Zaenal.

Zainal menyebutka, para pelaku saat mengendarai motor dan melakukan aksi penganiayaan terhadap korban, para pelaku dalam keadaan pengaruh minuman keras.

,Pada saat mengendarai sepeda motor dan melakukan aksi kejinya kepada korban, para pelaku dalam keadaan mabuk.

Pelaku ketiganya diamankan polisi berikut barang buktinya yaitu 1 bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang 45 centimeter, 1 bilah senjata tajam jenis corbek dengan panjang 65 centimeter, dan 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam, bernomor polisi terpasang F 4471 SAB.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kemudian dijerat pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan maksimal pidana 15 tahun penjara. Kemudian, pasal 170 ayat 2 butir ke 3 terkait penganiayaan maupun pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia maksimal pidana 12 tahun penjara. Lalu pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Serta pasal terakhir yaitu pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal pidana 7 tahun penjara.

“Proses penyidikan terhadap perkara ini masih berlanjut di Polres Sukabumi Kota. Sengaja untuk kejadian ini kami ancamkan pasal berlapis untuk kemudian memberikan efek jera terhadap para pelaku,”Tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ega Anugerah Putra tewas dibacok oleh kawanan bermotor pada Kamis, 28 April 2022, sekira pukul 03.00 WIB di dekat rel kereta api di Kampung Ciandam RT 02/06 Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Ega sendiri adalah warga Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Sementara rekan korban, DA (17 tahun), merupakan saksi kejadian, melihat korban dibacok dan dianiaya. Saat itu saksi,tidak berani mendekat atau menolong korban lantaran pelaku mengancam AD menggunakan senjata tajam. Saksi melihat ada tiga pelaku yang berboncengan dengan satu sepeda motor, lalu saksi berlari meminta bantuan warga. Saat warga datang berupaya menolong korban menuju RSUD R. Syamsuddin. Saat dalam perjalanan, korban meninggal dunia. (Iqbal. S. Achmad).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *