JUSTICIA

Polisi Tangkap PNS Dinkes OKI Jual Narkotika

Palembang- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan meringkus oknum Pegawai Negeri Sipil Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang kedapatan menjual sabu dan ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Heru Agung Nugroho, di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa penangkapan oknum PNS berinisial W (42 tahun) warga Desa Srigeni Kecamatan Kayuagung itu adalah hasil operasi under cover buy.

“Kami meringkus W 42 tahun dengan cara melakukan pemesanan narkotika kepada pelaku,”ujarnya.

Kombes Pol Heru menjelaskan, pihak kepolisian berhasil menyita satu plastik klip sabu seberat 21,31 gram dan satu plastik klip berisi 16 butir ekstasi abu-abu seberat 6,92 gram.

Menurutnya, tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi barang haram itu. Setelah dilakukan pengeledahan terhadap tersangka, ditemukan dua buah plastik klip berisi sabu dan ekstasi.

Heru menjelaskan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu dua orang tersangka lainnya. Dari keterangan tersangka W, polisi mendapatkan informasi jika barang haram itu didapat tersangka dari dua orang berinisial J dan L.

Tersangka W kini telah diamankan di Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saya cuma diberi upah 500 ribu untuk setiap transaksi,” kata tersangka W. Selasa (13/12/2022).

Pelaku akan diancam dengan menggunakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 atat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 soal narkotika. Tersangka diancam dengan pidana hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.

Hingga laporan ini selesai ditulis, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Iwan Setiawan, SKM.,M.Kes, belum bisa dikonfirmasi Tipikor Investigasi.Com.

Adeni Andriadi

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *