Polisi Diminta Ungkap Modus Penipuan Oknum Pelaku IG WhatsApp 085645195884

BOGOR -;Hati-hati modus menawarkan prodak di IG berupa barang baik dan menarik.
Hal ini dialami pelanggan dari Kabupaten Bogor,AS pada Rabu (19/11) saat menerima kiriman paket yang dipesan berupa baju sesuai iklan di IG ( Instagram) tapi saat dibuka dalamnya kesed Untuk alas kaki.
Tentu hal ini telah dikonfirmasi pihak paket JNT dan diterima penjelasan ada modus tersebut di IG dan tidak diseller toko resmi online.
“Kalau untuk cek paket kita gabisa pak, karena tidak ada izin untuk cek paket customer terlebih dahulu.
Kita hanya Jasa Kirim saja bahkan isi paket nya apapun pihak kurir tidak mengetahui.

Kalau boleh tau pesan paket nya dimana pak?.
Ohh di instagram yaa?”jelas kepala gudang jasa paket.
Atas hal tersebut pengiat hukum meminta pihak kepolisian mengungkap modus penipuan via medsos ini yang tentu banyak korbannya.
” Ini tentu telah banyak korban pelanggan cuma tidak melapor.
Artinya ini modus pelaku meraup untung dengan cara mengirim barang yang tidak sesuai juga nilanya lebih murah.
Bisa dibayangkan jika pelanggan menerima barang tidak sesuai lalu langsung bayar paket COD tanpa dibuka lebih dulu.
Jika selisih harga sat yg unit Rp.50.000 saja maka dikalikan jumlah konsumen yang berhasil ditipu maka ada perputaran uang besar jika tidak diungkap kepolisian” tegas Marlin Simanjuntak,SH.
Selain itu,Penipuan paket COD dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan umum, Pasal 45A ayat (1) UU ITE tentang penipuan transaksi elektronik yang mengakibatkan kerugian material, dan Pasal 492 UU 1/2023 yang mengatur perbuatan curang.
Sanksi yang dapat dikenakan bisa berupa pidana penjara dan/atau denda yang bervariasi tergantung pada pasal yang diterapkan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp.1 Miliar untuk pelanggaran UU ITE”tegas dia.
( Red03)



