Pimpinan Media Center Borsuci : Proses Hukum Atas Pernyataan Dugaan Penistaan PLT Bupati Bogor Jangan Ditolerir
Bogor – Makin meluas dan amat berdampak pada kehidupan masyarakat Dikabupaten Bogor soal pernyataan PLT Bupati Bogor ,Iwan Setiawan soal sumpah injak Al Quran .
Bahkan atas pernyataan pada pertanyaan wartawan seakan ada dugaan lain selain penistaan agama dengan bersumpah menginjak Al Qur’an yakni terdapat unsur dugaan pelecehan pada profesi wartawan .
” Kami selaku elemen masyarakat menyatakan sikap dan pendapat bahwa kejadian atau peristiwa hukum ini untuk diselesaikan pada jalur dan ranah hukum karena telah pasti dan jelas unsur perbuatanya.
Pada fakta peristiwa itu ada subjek dan objek hukumnya yaitu wartawan yang bertanya atas profesi yang dilindungi UU pokok pers No.40 tahun 1999 dan PLT Bupati selaku unsur penyelenggaran pemerintahan juga ada alat bukti rekaman dan para saksi yang ada dan hadir .
Jadi kami meminta penegak hukum bekerja dengan memulai kasus ini pada mekanisme dan prosedural yakni delik umum.
Adapun adanya unsur lainnya akan dapat dikembangkan setelah pemanggilan dan pengembangan Lidik nantinya.
Adapun hal lainnya pada alat pembuktian hukum dan siapa yang bersalah tentu ada azas dan prinsip praduga tidak bersalah atas perbuatannya atau sikap dan tindakan PLT Bupati tersebut” ujar Muhidin atau disapa bung Rojer.
Ditambahkan dia,ada intonasi dan aksen pada perbuatannya PLT Bupati itu seakan melecehkan pertanyaan dan profesi wartawan dengan enteng dan seakan ringan tanpa kendali.
” Ini jelas bukan kasus biasa dan amat sangat penting untuk dilakukan laporan hukum dan dikawal semua pihak.
Pada petanyaan wartawan saat itu tentu muatannya adalah sesuatu hal terkait roda pemerintahan bahkan indikasi adanya praktek dugaan gratifikasi jual beli jabatan” tegas Rojer.
Selaku media center Borsuci kami dan anggota yang didalamnya bergabung dan berhimpun wartawan ,LSM dan Advokat akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan tertib hukum.
” Jadikan hukum sebagai panglima kalau perlu kita minta DPRD bentuk Tim khusus untuk perkara dan kasus ini kalo perlu gunakan hak interpelasi dan angket agar masalah hukum tidak dianggap biasa dan seakan jumawa penuh arogansi dan kesombongan ” tegasnya.
Diketahui kejadian PLT Bupati ini,kejadian bermula selepas menghadiri rapat koordinasi dengan seluruh kepala Puskesmas se-Kabupaten Bogor di Lido, Cigombong, pada Selasa 21 Februari 2023. Setelah acara selesai kegiatan, dia melayani wawancara langsung atau doorstop dengan wartawan.
Ketika sudah dalam kendaraan dan akan meninggalkan lokasi, ada salah satu wartawan yang mengejarnya menanyakan soal isu jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Jadi kendaraan sudah mulai jalan. Waktu itu saya menyampaikan soal penegasan tidak ada jual beli jabatan,” kata Iwan.
Saking ingin menegaskan tidak ada jual beli diproses rotasi dan mutasi pejabat, Iwan sampai mengeluarkan kalimat sumpah sebagai bentuk penegasan tertinggi. Namun dalam kondisinya yang terburu-buru, terdapat kalimatnya yang keliru soal sumpah Al Qur’an.
Terkait isu jual beli jabatan, Iwan kembali menegaskan sudah diamanahkan Mendagri menjadi Plt Bupati Bogor untuk mengisi kekosongan. Amanah itu yang terus dipegang, salah satunya menutup segala bentuk jual beli jabatan.
Dipaparkan dia, ketika itu saya mendapat arahan dari penegak hukum yang mengurusi korupsi jangan sampai ada jual beli jabatan. Itu Amanah yang harus saya pegang dan saya hanya ingin meyakinkan itu. Saya juga menginstruksikan ke jajaran tidak boleh menerima sepeser pun uang dalam proses rotasi mutasi.( Red03)