PIHAK PTP VIII PERTANYAKAN BUKTI SAH TANAH GARAPAN

CIANJUR – Dengan adanya petani penggarap baru di lahan milik PTPN VIII,fihak pengelola PTPN pertanyakan bukti sah surat perjanjian yang dikeluarkan fihak nya.
Dugaan sementara ada oknum yang bermain dengan lahan tersebut dan bisa juga guna mencari keuntungan untuk diri nya sendiri atau kelompok nya.

Karena yang pada awal nya fihak PTPN VIII merekomendasikan lahan garapan nya tersebut untuk petani dan warga sekitar seluas 3,5 hektar.
Kini setelah di cek langsung kelapangan
Tanah lahan milik BUMN tersebut sudah meluas lebih dari yang sudah disepakati.
Dugaan komplik agraria Petani penggarap tanah perkebunan PTPN VIII pasir Nangka Desa Sukalaksana kecamatan sukanagara kabupaten Cianjur.
Dipicu karena adanya dugaan terjadi nya jual beli lahan garapan tanpa sepengetahuan dan ijin pengelola tanah tersebut yang dalam hal ini PT Quantum Sulusindo(QAS) dan fihak PTPN itu sendiri.

Entah dari mana asal nya warga masyarakat sekitar desa Sukalakana tiba-tiba mengaku diri nya menjadi penggarap lahan baru tanah milik Negara tersebut.
Disis lain dari segi kemanusiaan kita ingin membantu program Pemberdayaan masyarakat Desa,
D sisi lain nya jelas lahan dan tanah yang sekarang digarap dan yang sedang dipermasakahkan adalah hak dari PTPN itu sendiri.
Warga masyarakat sekitar dan yang selama ini merasa punya hak dan bukti kuat sebagai penggarap yang sah ,bisa nyaman melaksanakan aktifitas nya,
Namun Yang dipertanyakan sekarang adalah lahan dan garapan yang melebihi dari perjanjian awal sekitar 3,5 hektar dan fihak PTPN sendiri tidak pernah mengeluarkan aturan dan kesepakatan baru yang di duga lahan tersebut sudah lebih dari 8 hektar digarap tanpa ijin resmi fihak Quantum dan PTPN itu sendiri.
Semoga di tahun krusial yang sudah mengarah ke arah dan ranah politik ini tidak dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,apalagi kalau sampai lahan tersebut diperjual belikan hak garapan nya.
Karena itu fihak warga masyarakat yang merasa dirugikan agar segera bermusyawarah dengan fihak PTPN & juga QUANTUM agar mencari jalan keluar nya dengan tidak saling merugikan satu sama lainnya.
Seandai nya ada oknum dibalik kekisruhan permasalahan ini ,dengan memanfaatkan ketidak tahuan aturan masyarakat,
Maka sebaik nya segera diselesaikan secara baik baik pula,karena bukan tidak mungkin perkara ini akan men jadi besar dan bisa masuk ranah hukum.
Dampak nya akan bisa merugikan diri sendiri dan juga orang lain.
Butuh kesadaran dan juga kesabaran namun semua dikembalikan kepada individu nya masing-masing.. (Asep lukman)