Ketua Komisi II DPRD Ferry RC, Minta Kegiatan PT. Share Pada Pemungutan Parkir Dihentikan, Apa Dasar Penunjukan ?

BOGOR – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor periode 2024–2029 Ferry Roveo Checanova (akrab disapa Vio) minta Dinas Perhubungan (Dishub) menghentikan kegiatan PT. Sarana Hayun Respati (Share), Cibinong, pada pemungutan parkir di Wilayah 1 Cibinong dan 3 Ciawi. Karena, tidak terverifikasi secara Online Single Submision (OSS).
“Jika benar informasi yang saya terima, saya minta Dishub segera menghentikan kegiatan PT. Sarana Hayun Respati, pada pemungutan parkir di Wilayah 1 Cibinong dan 3 Ciawi. Karena, tidak terverifikasi secara OSS, sebab dapat dikategorikan pungli,” ujar Vio saat diminta tanggapannya Minggu malam (6/9/26) via telepon selulernya.
“Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan,“ imbuh politikus dari Daerah Pemilihan (dapil) 1 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bogor tersebut.
Menurut Vio, pada pengelolaan dan pemungutan parkir di wilayah Kabupaten Bogor, terdapat dua perusahaan yang ditunjuk oleh Dinas Perhubungan. Tapi patut diduga kuat keduanya belum terverifikasi, sehingga kegiatan dalam hal pengelolaan dan pemungutan retribusi parkir harus dihentikan. Sebab, tak sesuai regulasi dan merugikan masyarakat.
Katanya, terkait terdapat dua perusahaan yang ditunjuk oleh Dinas Perhubungan Kab bogor pada pengelolaan dan pemungutan retribusi parkir. Perlu dipertanyakan kinerja dari panitia seleksi (pansel) Dishub, apa yang menjadi dasar, sehingga kedua perusahaan tersebut dimenangkan, ada apa dengan semua itu?
“Ini bentuk kecerobohan dan ketidak cermatan dari pansel, kami akan panggil Kadishub dan jajarannya serta panitia seleksi terkait hal itu,” tandas Vio, politikus dari Daerah Pemilihan (dapil) 1 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bogor tersebut.
“Pengelolaan parkir tersebut melibatkan pihak ketiga dari dua perusahaan, yakni PT Share dan PT Bogor Multimedia Future (BMF). PT Share menglola wilayah I dan III, sedangkan PT BMF mengelola wilayah II, IV, dan V,” jelasnya.
Menurutnya wilayah satu ada 175 titik, targetnya Rp1,8 miliar. Wilayah dua 198 titik, targetnya Rp1,3 miliar. Wilayah tiga 108 titik, targetnya Rp1,5 miliar. Wilayah empat 28 titik, targetnya Rp720 juta. Wilayah lima 25 titik, targetnya hanya Rp530 juta. Ruas jalan yang di-SK-kan 271 ruas jalan.

Dari total target tersebut, kata Vio, capaian pendapatan yang tercatat hingga Agustus 2026 baru sekitar Rp78 juta.”Jadi pihak ketiga ini kontraknya itu sejak bulan Juli dan pada bulan Agustus ini sudah mendapatkan Rp78 juta. Sisanya sekitar Rp3,5 miliar hingga 31 Desember 2026,” terangnya.
Sementara itu, pada periode Januari hingga Juli 2026, pengelolaan parkir masih dilakukan oleh juru parkir lama. Pendapatan dari periode tersebut tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga yang baru berlaku mulai Juli.
”Kalau Januari sampai Juli itu masih dikelola oleh jukir-jukir yang lama. Karena tidak bisa memakai peraturan yang 2025. Peraturan yang baru di 2026 pakai pihak ketiga di bulan Juli. Jadi Januari-Juli enggak masuk PAD karena kan ini baru dikontraknya Juli,” jelasnya.
Terkait lokasi parkir di ruas jalan depan Alun-Alun Kabupaten Bogor yang sempat viral, Verry menegaskan bahwa area tersebut sebenarnya bukan merupakan lokasi parkir tepi jalan yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, area tersebut dimanfaatkan oleh oknum jukir karena banyaknya jumlah pengunjung yang datang ke kawasan alun-alun.
”Di depan alun-alun itu kan sudah dipasang sekarang (Dilarang Parkir). Itu bukan tempat parkir tepi jalan. Tempat parkir tepi jalan, depan Dewan. Jadi, kelas jalannya Tegar Beriman, kelas 1. Jika alun-alun sama pemda itu, kemarin sebab banyak orang parkir, itu dimanfaatkan oleh jukir. Padahal itu bukan tempat parkir,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Dishub Kabupaten Bogor juga telah memberikan surat peringatan kepada pihak ketiga, PT Sarana Hayun Respati, menyusul kejadian yang viral tersebut. ”Informasinya sudah diberikan SP dari Dishub ke pihak ketiga,” katanya.
Sebagaimana diberitkan media ini sebelumnya, pakar hukum Didi Sumardi, dari Kantor Hukum Didi Sumardi & Rekan berlamat di Perumahan Bukit Jaya, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9/26) minta Kepala Dinas Perhubungan Bayu Rahmanto, segera menghentikan kegiatan PT. Sarana Hayun Respati (Share).
Permintaan tersebut tdisampaikan kepada awak media saat diminta tanggapannya terkait pengelolaan parkir di Wilayah 1 Cibinong dan 3 Ciawi. Karena, patut diduga kuat tidak terverifikasi secara Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Standar Ssertifikasi. (SS).
“Terkait pengelolaan parkir dan pengutan retribusi parkir di Wilayah 1 Cibinong dan 3 Ciawi, Ka Dishub, Bayu, harus berani dan segera menghentikan kegiatan PT. Share, agar masyarakat tidak dirugikan,“ ujarnya.
Bahwa PT Share tidak terverifikasi secara OSS terungkap setelah awak media ini melakukan investigasi dan konfirmasi kepada perusahaan itu yang di wakili Agung Ronggolawe, Kamis (3/9/26) di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Menurut Kepala Badan Penanaman Modal, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dicetak tanggal 6 Agustus 2024, PT. Share berbasis risiko dan skala kecil, mikro dengan status penanaman modal dalam negeri. Pada Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) belum terverifikasi demikian juga pada Standar Sertifikasi (SS) juga belum terverikasi.
KBLI adalah Sistem pengelompokan dan pengkodean resmi (biasanya 5 digit angka) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengidentifikasi jenis kegiatan ekonomi atau bidang usaha di Indonesia. Kode tersebut diberikan setelah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berupa NIB dicetak.
Saat diberitahu bahwa baik kBLI maupun SS belum terverifikasi, sehingga tidak dapat melakukan kegiatan mengelola dan memungut retribusi di wilayah 1 Cibinong dan wilayah 3 Ciawi, keduanya di Kabupaten Bogor. Agung mengakui dan berjanji masalah tersebut akan segera diurus.
“Saya baru tahu bahwa hal tersebut harus terverifikasi terlebih dahulu, baik kami akan segera mengurusnya,” janjinya.
Saat ditanya apakah sudah ada peninjauan oleh Dishub dalam rangka verifikasi, Agung menjawab belum pernah ada peninjauan oleh Dishub. Apa yang disampaikan pelaksana lapangan PT Share tersebut dibenarkan oleh Bayu melalui Kepala Bidang Hedi didampingi Koordinator Reza, Rabu sore (2/9/26) di Didishub.
Sebelumnya diberitakan oleh media ini Kepala Dishub Kab Bogor, Bayu Rahmanto, telah menegor PT. Share, karena manipulasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor tentang tarif Parkir. Tarif Rp 2.500/motor instruksikan juru parkir (Jukir) tarik Rp5.000 dan Rp 10.000 per mobil, padahal untuk mobil hanya Rp 5.000 per mobil.
“Masalah parkir telah diatur melalui Perda, Peraturan, dan Surat Keputusan Bupati (Perbup). Pada zona dua dan tiga, tarif parkir motor sebesar Rp 2.500 per motor, bukan Rp 5.000,” ujar Bayu di ruang kerjanya Selasa (18/8/26).
“Kami telah menegor PT. Share, karena mengenakan tarif parkir sepeda motor melebihi ketentuan,” tambahnya didampingi, Kepala Bidang Prolab Adam Aryo ario dan Kepala UPT 1 Cibinong Herman Siswandy.
Dijelaskan Bayu, Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. Share selaku pihak swasta yang mengelola parkir di wilayah 1 Cibinong, Kabupaten Bogor, dilakukan pada 24 Juli 2026. Tapi, baru pada 1 Agustus 2026 pt tersebut melaksanakan tugasnya. Namun, saat diberitahu, PT. Sharee sudah beroperasi sejak Juni 2026, Bayu sempat terdiam.
Bukti bahwa pt yang eralat di Cibinong itu telah beroperasi sebelum PKS ditanda tangani dan telah mencetak karcis parkir berwarna hijau dengan logo Dishub dan Pemkab Bogor dengan nilai sebesar Rp 5.000 per motor. Bayu hanya menjawab ada pt lain jauh sebelum itu telah mengenakan tarif tak sesuai ketentuan di wilayah 4.
Namun, saat ditanya retribusi parkir yang ditarik selama ini dengan nilai Rp 5.000 per motor apakah Dishub, atau tidak, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemkab Bogor tersebut tidak menjawab. Bayu hanya mengatakan sosialisasi terkait tarif parkir memang terlambat dan baru dimulai sekarang.
Sebagaimana diketahui sebelumnya. PT. Share dalam sosialisasi di lingkungan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor, mengistruksikan agar juru parkir mengenakan tarif sebesar Rp5.000 per motor dan Rp 10.000 per mobil. Dalam sosialisasinya, pt. tersebut didampingi Kepala UPT 1 Herman Siswandy dan beberapa stafnya.
“Untuk motor tarifnya Rp 5.000 per motor dan untuk mobil Rp 10.000 per mobil, kalo tidak mampu keluar biar diganti sama yang lain,” ujar seorang bertopi dan berbaju hijau yang diduga berasal dari PT Share, Selasa (11/08/26) lalu kepada beberapa jukir di lingkungan perkantoran Pemkab Bogor, Cibinong, didampingi Kepala UPT Wilayah 1. (Ahp).



