JUSTICIA

Ungkap Bayangan Hitam Dibalik Kokohnya Restoran ASTRO Puncak

BOGOR – Bagai raksasa pemilik modal kapital besar dan warung kecil modal jutaan dan ratusan ribu rupiah fenomena dikawasan Puncak kabupaten Bogor.

Mungkin dogma ini tepat mewakili kenyataan pembongkaran para PKL dikawasan puncak tahun 2024 lalu dan satu restoran besar terap berdiri dan kokoh tak jadi dibongkar ketika bangunan PKL yang dinilai melanggar aturan di bongkar habis diratakan dengan tanah.

Tim investigasi telah menghimpun berbagai sumber dan informasi menarik dibalik fenomena satu raksasa usaha dan ratusan semut kecil ini.

Dari data dan fakta yang didapatkan sebanyak 196 bangunan liar yang digunakan warga untuk berdagang terpaksa dibongkar pada Senin tanggal 26 Agustus tahun 2024.

Saat itu ratusan bangunan ini tersebar dari wilayah Naringgul hingga Warpat atau perbatasan Cianjur, tepatnya di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Pembongkaran dilakukan sebagai upaya program penataan kawasan wisata Puncak,benarkan hal ini sesuai dengan kenyataan.

Komentar Forum Kajian TARUNA ( Tameng Rakyat Untuk Nusantara) Gustapol Maher pada kasus dan masalah Astro atau rumah makan Asep Strawberry ini yakni menjadi penanda awal birokrasi deses atau penyakit birokrasi dan dapat menimbulkan rasa ketidak pastian dan ketidak percayaan masyarakat pada penyelenggaran tatanan pemerintah.

“Azas dan prinsip dari tata kelola pemerintah yang baik dan bersih adalah adanya tertib hukum dan kepastian hukum.

Artinya bahwa harus ada perlakuan yang sama dimata hukum tidak membedakan mana yang bermodal besar dan mana yang kecil.

Menarik dari kajian dan analisa kami adalah ada zona abu atau irisan antara kepentingan politik ,jalur bisnis kaum elite dan penguasa Jabar serta birokrasi kabupaten Bogor.

Sebab temuan awal telah dinyatakan ada pelanggaran perda membangun duluan tanpa PBG.

Kedua berada ada zona hijau untuk daerah resapan yang secara tata ruang digunakan untuk fungsi lingkungan dan pelestarian alam.

Ketiga catatan bahwa asset adalah milik Propinsi Jabar yang dikelola BUMD PT Jaswita yang saat itu dibangun ketika masih Gubernur lama atau mantan Ridwan Kamil.

Keempat telah ada perjanjian kontrak yang mengikat antara pihak pemilik restoran dengan PT Jaswita yang tentu beresiko hukum jika restoran itu tidak dilanjutkan atau dibongkar seperti bangunan PKL lainnya yang berada pada lahan berstatus milik publik atau lahan negara tanpa adanya kontrak tertulis dan menguntungkan para pihak tertentu.

Kelima pemilik atau pengusaha memiliki hubungan satu gerbong politik yang sama dengan Gubernur Jabar saat ini” jelas dia pada media,Jumat (25/4).

Ditambahkan dia bahwa aturan hukum peruntukan fungsi kawasan puncak jeias dan tegas sesuai aturan yakni

  1. Tata Ruang:
    Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2008: Menetapkan sebagian besar Kawasan Puncak sebagai hutan lindung dan hutan konservasi.

2.Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008: Merupakan dasar hukum untuk penetapan kawasan hutan lindung dan konservasi.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020:

  1. Menetapkan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

4.Perda Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024: Menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2024-2044.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *