JUSTICIA

Kadis Koperasi & UKM, “Saya Tidak Tahu Koperasi Sayaga, Koperasi Apa Itu ?”

BOGOR – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KOPUKM) Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Iman Wahyu Budiatna, mengaku tidak tahu tentang kinerja Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Kabupaten Bogor.

Pengakuan tersebut disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Bogor pekan lalu di dewan saat ditanya kinerja koperasi tersebut terkait tentang Rapat Anggota Tahunan (RAT), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

“Koperasi Jasa Sayaga ? Koperasi apa itu ? Benar saya tidak tahu, koperasi apa itu,” ujarnya beberapa kali menjawab pertanyaan media ini saat ditanya soal kinerja Koperasi Jasa Sayaga Korpri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tersebut.

Saat diberitahu bahwa Koperasi Jasa Sayaga Korpri adalah merupakan badan usaha milik Koperasi Pegawai Republik Indonensia (Korpri) Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kadis KOPUKM tersebut lantas meminta awak media ini untuk menemui Pengurus Korpri guna mendapatkan penjelasan terkait hal itu.

Jika benar apa yang disampaikan Iman tersebut maka apa yang disampaikan Ketua Koperasi Sayaga Maryeni melalui Surat Jawaban tanggal 11 Juli 2025 lalu atas konfirmasi media ini melalui surat tanggal 8 Juli 2025 lalu.

Maka, bahwa terkait tentang Rapat Anggota Tahunan, Laporan Pertanggungjawaban, dan pembagian Sisa Hasil Usaha, dan lainnya telah disampaikan ke Dinas KOPUKM adalah tidak benar, diduga lagi lagi Maryeni melakukan pembohongan publik. Diduga termasuk hasil audit akuntan publikdengan hasil WTP.

Sebagaimana diketahui, soal pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), Ketua Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Kabupaten Bogor,  Maryenididuga diam-diam melakukan pembohongan publik. Terbukti, Maryeni mengatakan, semua anggota Koperasi Jasa Sayaga memperoleh SHU yang dimasukan ke tabungan masing-masing.

“Pembagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota koperasi, langsung dimasukan ke tabungan masing-masing. Apabila ada anggota yang belum dapat seharusnya menemui pengurus, bukan ngomong ke luar,” ujarnya, Selasa (5/8/25) lalu di ruang Rapat Korpri Kabupaten Bogor di Cibinong.

Maryeni menyampaikan hal itu dalam rangka klarifikasi ke media ini. Tapi, sepertinya Ketua Koperasi Sayaga tersebut lupa bahwa benar adanya ada anggota koperasi yang tidak menerima SHU. Kendati telah membayar iuran, sebagaimana pengakuan dari sejumlah anggota koperasi kepada media ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini, gara-gara tidak pernah dapat SHU, seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang minta namanya dirahasiakan memilih mundur dari keanggotan Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Kabupaten Bogor.

“Lantaran tidak pernah dapat SHU, tapi hanya dapat bingkisan THR setiap tahun, saya terpaksa memilih mundur dari keanggotaan Koperasi Jasa Sayaga Korpri. Tak hanya itu saya juga tidak tahu seperti apa bentuk RAT dan LPJ,” ujarnya khusus kepada awak media ini di Kabupaten Bogor, Senin (28/7/25).

Dengan adanya pengakuan pejabat tersebut. Hal itu menambah jumlah daftar anggota koperasi yang tidak pernah menerima SHU dari Koperasi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut.

Sebelumnya media ini telah memberitakan tentang adanya sejumlah anggota Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang mengaku setiap bulan gajinya dipotong untuk iuran koperasi. Tapi, tidak pernah mendapat Sisa Hasil Usaha (SHU) dari surplus keuntungan.

“Saya tidak pernah mendapat SHU, tapi setiap bulan gaji saya selalu dipotong, untuk iuran koperasi.” ujar Maryam (bukan nama sebenarnya)  melalui telepon seluler beberapa waktu lalu. Padahal, margin yang didapat Koperasi Sayaga dari Bisnis BBM melalui SPBU tersebut miliaran, bahkan mungkin belasan miliar rupiah. 

Dan Omset penjualan BBM mencapai 15 ton per hari. Aparat Sipil Negara (ASN) yang masih aktif sampai saat ini tersebut, mengaku hanya memperoleh bingkisan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan setiap tahunnya.

Hal senada juga diakui oleh beberapa anggota Koperasi Jaa Sayaga Korpri lainnya, sebut saja namanya Gungun dan Shopee (keduanya bukan nama sebenarnya), namun keduanya telah purna beberapa waktu lalu.

“Dari Koperasi Jasa Sayaga Korpri setiap tahun saya hanya menerima THR, tapi kalau SHU saya ingat ingat dulu, saya lupa,” ujar Gungun beberapa waktu lalu melalui telepon selulernya.

Belakangan muncul pengakuan dari seorang pejabat Pemkab Bogor, yang juga mengaku tidak menerima SHU, jangankan Sisa Hasil Usaha. Tunjangan Hari Raya saja tidak menerima, hanya karena tidak membayar iuran. Saat ditanya ke pengurus koperasi dijelaskan, karena belum bayar iuran.

“Tapi setelah melunasi iuran bulanan baru THR diberikan. Ia pun mencoba sekali lagi apakah kalau belum bayar iuran tidak dapat tunjangan hari raya, ternyata benar, ia tidak menerima TH. Tapi, setelah membayar iuran, ia kembali menerima THR,” ujarnya pekan lalu di cibinonf kepada awak media ini.  

“Karenanya maka saya memilih mengundurkan diri dari keanggotan Koperasi Jasa Sayaga Korpri Kabupaten Bogor. Koperasi Sayaga tidak transparan dalam masalah SHU, omset dan margin. Diduga kuat koperasi telah melakukan kebohongan publik dalam hal tersebut,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Koperasi Jasa Sayaga Korpri Kabupaten Bogor, dinilai oleh sebagian anggota koperasi tidak transparan dalam hal Rapat Anggota Tahunan (RAT), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

“Dengan omset 15.000 liter per hari, dijual eceran sebesar Rp10.000,00 per liter per hari, pendapatan dalam satu hari mencapai Rp150 juta, satu bulan mmencapai Rp4,5 miliar. Maka dalam satu tahun pendapatan kotor sebelum pajak dan biaya lainnya mencapai Rp54 miliar per tahun,” ujarnya beberapa waktu lalu di Cibinong.

Telah diberitakan sebelumnya, Ketua Koperasi Maryeni, saat Klarifikasi atas pemberitaan media ini terkait kinerja Koperasi Jasa Sayaga Korpri, beberapa waktu lalu di Ruang Rapat di  Gedung Korpri, tidak membantah.

Bahkan omset penjualan mencapai 15 ton atau 15.000 liter per hari dengan harga eceran sebesar Rp10.000 per liter per hari, Maryeni pun  juga tidak membantah terkait pendapatan Koperasi Sayaga yang mencapai Rp54 miliar per tahun (12 x Rp4,5 miliar).

Sumber tersebut menduga jika sampai ada anggota yang tidak menerima SHU, padahal pendapatannya mencapai puluhan miliar rupiah. Patut diduga kuat pendpatan koperasi mengalir ke oknum pejabat atau ASN lainnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi, korupsi, untuk memperkaya diri, badan, orang lain. Perbuatan mana terduga pelaku ketua koperasi dapat dijerat dengan UU korupsi.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *