PERATIN TETPILIH BUKANLAH RAJA PECAT PERANGKAT DESA SEENAK PERUTE DEWE
Lampung Barat-Setelah Terpilih menjadi Peratin(Kepala Desa-Red)Tidak Boleh Sembarangan apalagi semena-mena Mengganti Perangkat Desa nya.Peratin (Kades) terpilih pada Pemilihan (Pilratin) Serentak Lampung Barat Seharus nya Tidak Serta-merta mengganti perangkat Desa.
Seperti disampaikan Zubadi Sebagai Pemerhati Lampung Barat bahwa, ada mekanisme terkait pergantian perangkat desa. Sehingga,tidak memimbulkan gejolak .Peratin yang baru terpilih atau yang baru menjabat tidak bisa seenaknya saja mengganti aparat desa.Peratin bukanlah Raja yang bisa se kehendak nya mendepak orang.Pemilihan Peratin melalui pesta demokrasi bukan di lahirkan dari hasil musyawarah untuk mencapai mufakat.
Jadi ada mekanisme nya.Peratin terpilih tidak boleh sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari dengan aturan,” kata Badi Geram.
Lebih lanjut Zubadi menuturkan,untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dimana, berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tersebut, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.
Untuk Perangkat Desa diberhentikan yang dimaksud, yaitu karena, usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat
Desa serta melanggar larangan sebagai perangkat Desa. Jadi berdasarkan aturan tersebut Peratin yang baru tidak boleh semena-mena Seperti yang dilakukan Peratin Pekon Padang Cahya kecamatan balik bukit yang membuat suasana lampung barat menjadi gaduh,” ujar Badi.
Untuk itu, kata Zubadi, pihaknya menyarankan agar para Peratin terpilih, hendaknya bisa mengarahkan perangkat desanya untuk menunjukan kinerjanya agar antara Peratin dan perangkat bisa sinkron dalam menjalankan pemerintahan Desa.
Intinya saya berharap agar Peratin Padang Cahya yang baru menjabat dapat mengarahkan para perangkat Desa untuk menunjukkan kinerjanya dalam melayani masyarakat Bukan mengutamakan Untuk memecat aparat desa yang lama,” tutur nya.
Adapun untuk ke 89 Kades terpilih pada Pilkades Serentak yang telah dilaksanakan pada 27 Oktober lalu, tambah Dadang, rencananya akan dilantik pada 5 November mendatang.
Saya berharap Peratin Padang Cahya Mengaktipkan kembali Aparat desa yang lama Dan memihin maaf atas kesalahan yang telah terjadi.” tandasnya.Ingat…!!!Peratin dipilih melalui pesta demokrasi Bukan menjadi Raja atas Garis keturunan.(S.ekandi)