PERATIN PD CAHYA DIDUGA AROGANSI APARATUR DESA DIBERINTIKAN SECARA SEPIHAK
Lampung Barat-Pasca Pilratin serentak yang telah dilaksanakan di Kabupaten Lampung Barat Beberapa Waktu Laulu Diduga Banyak menimbulkan Polemik yang terjadi. Diantaranya, banyak Peratin(Kepala Desa-Red)Terpilih yang mengganti aparatur desa tanpa sepengetahuan aparat yang bersangkutan,Diduga dengan alasan faktor tidak mendukung Peratin terpilih saat masa Pemilihan. Seharusnya, dalam penggantian atau pemberhentian aparat desa dilaksanakan melalui musyawarah desa mengacu kepada aturan yang ada.
Peratin sebagai penerima mandat dari Masyarakat Pekon (Desa)tidak akan sukses membangun dan menjalankan roda pemerintahan Desa tanpa dibantu oleh Aparatur Desa”.
Oleh karena itu, kepemimpinan yang sangat tepat untuk diterapkan dalam kerangka pembaruan Desa serta implementasi UU Desa adalah Kepemimpinan Inovatif-progresif.
Mulai tahun 2016, terkait dengan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa.
Dalam Permendagri ini dijelaskan, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Ada tiga sebab seorang Perangkat Desa dapat berhenti,”karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.
Perangkat Desa diberhentikan karena; usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Pemberhentian Perangkat Desa harus ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan. Disebutkan juga, pemberhentian Perangkat Desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain.
sesuai Permendagri tersebut dapat dipahami bahwa Peratin atau Kades tidak bisa sepihak memberhentikan Perangkat Desa.
Sesuai UU Desa, Kades memang memiliki kewenangan yang sangat besar dalam memimpin desa, namun bukan berarti kades bisa melakukan apa saja sesuai keinginan diri dan kelompoknya. Semua yang dilaksanakan harus sesuai dengan keinginan rakyat desa.
Ada aturan dan rambu-rambu yang wajib dijaga, dipelihara agar kebersamaan, kedamaian dan kerhamonisan di Desa tetap terjaga.
Seperi Yang Terjadi Saat ini Peratin Pekon(Kepala Desa)Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat Muzarni,Yang Baru di lantik Oleh Bupat Parosil Beberapa Bulan Lalu Diduga telah Menunjukan Sikap Arogan nya yang dianggap Tidak Profesional Melakukan Tindakan Dengan menggati seluruh Aparat Desa nya dengan Semena-Mena tanpa mengedepan kan Aturan yang ada dan tidak melakukan secara musyawarah dan koordinasi melalui Camat dan Bupati.Duduga Peratin Padang Cahya Telah melanggar Undang-Undang Peraturan Menteri Dalam Negri(Permendagri)N0 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Sesuai Bunyi Pssal 53.
Terkait Pemberhentian Aparat desa Secara Sepihak Oleh Peratin Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit Sekda lampung Barat yang Baru di lantik Nukman Harus Segera Memangil Oknum Peratin Tersebut Untuk diberikan Sanksi Tegas Baik sanksi ringan maupun Sanksi Tegas Atas tindakan yang telah menggati Aparat Desa Padang Cahya Secara Sepihak tanpa Prosedur.
Suhendar Selaku Aparat Desa yang Di berhentikan Secara Sepihak Oleh Oknum Pratin Muzarni Saat dikomfirmasi Tipikor Membenarkan Hal tersebut.Menurut keterangan Yang didapat dari Suhendar kami Seluruh Aparat Desa Padang Cahya telah diberhentikan Secara sepihak oleh Peratin Muzarni.hanya LHP saja yang tidak diganti.Kami merasa keberatan atas tindakan yang telah di lakukan oleh Muzarni.Salah kami apa dan di mana.tiba-tiba ada SK pemberhentian kami “Ujar nya.
Hingga Berita ini Di terbitkan Peratin Padang Cahya Muzarni Belum Bisa Di komfirmasi.(S.ekandi).BERSAMBUNG…!!! Simak terus kelanjutan berita nya di Tipikor Berikut nya.