TOP NEWS

Pengakuan Anggota Koperasi Sayaga, Gaji Dipotong Tiap Bulan Tapi Tidak Dapat SHU

BOGOR – Sejumlah anggota Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengaku setiap bulan gajinya dipotong tiap bulan, Tapi, tidak pernah mendapat Sisa Hasil Usaha (SHU). Padahal, msrgin yang didapat Koperasi Sayaga dari Bisnis BBM melalui SPBU miliaran bahkan belasan miliar rupiah.

“Saya tidak pernah mendapat SHU, tapi setiap bulan gaji saya selalu dipotong, saya ” ujar Maryam melalui telepon seluler beberapa waktu lalu.

Aparat Sipil Negara (ASN) yang masih aktif sampai saat ini tersebut, mengaku hanya memperoleh bingkisan Tunjangan Hari Raya (THR) yg diberikan setiap tahunnya.

Hal senada juga diakui juga diakui oleh beberapa anggota Koperasi Jaa Sayaga Korpri lainnya, ebut saja namanya Gungun dan Shopee, namun keduanya telah pensiun beberapawaktu lalu.

“Dari Koperasi Jasa Sayaga Korpri setiap tahun saya menerima THR, tapi kalau untuk SHU saya ingat ingat dulu, saya lupa,” ujar Gungun beberapa waktu lalu melalui telepon selulernya. Sepetinya ia pernah dapat SHU, tapi selanjutnya mungkin tidak, sehingga harus mengingat-ingat terlebih dahulu.

Sama seperti dengan Maryam dalam pengakuannya, Shopee juga mengaku hanya menerima Bingkisan Tunjungan Hari Raya setiap tahunnya, tapi tidak pernah menerima SHU, padahal setiap bulan gajinya selalu dipotong.

Sebagaimana dieritakan sebelumnya oleh media ini, Sebgimana disampaikan Praktisi aHukum AH Siregar, dalam pembagian SHU diatur pada Pasal 78 ayat (1) UU No 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. SHU adalah hak anggota yang harus diberikan, dan penggunaannya diatur dalam Anggaran Dasar koperasi serta ditetapkan dalam rapat anggota. 

Dijelaskannya, Sisa Hasil Usaha koperasi adalah keuntungan bersih yang diperoleh sebuah koperasi selama satu tahun. Laba bersih tersebut berasal dari selisih hasil pendapatan koperasi terhadap penyusutan, biaya operasional, dan pembayaran pajak lain..

Pembagian SHU koperasi, terang Siregar, dilakukan secara adil menurut jasa para anggotanya. Ada beberapa prinsip yang harus disertakan dalam kegiatan pembagian SHU koperasi setiap tahunnya. Ada dua macam prinsip dalam pembagian SHU yakni berasal dari anggota dan SHU berdasarkan imbal jasa. 

“SHU berasal dari anggota adalah keuntungan bersih yang berasal dari hasil usaha anggota koperasi, bukan pendapatan dari usaha koperasi. Pembagian SHU berlaku secara adil karena selisih dari keuntungan hasil usaha anggota dan dibagikan kembali kepada para anggotanya,” tandasnya.

“Pembagian SHU berdasarkan imbal jasa adalah bentuk imbal jasa kepada anggota yang berkontribusi dalam kegiatan koperasi. Umumnya penanaman modal dan bentuk transaksi melalui koperasi merupakan bentuk jasa suatu anggota yang aktif melakukan transaksi dengan koperasi,” tambah Siregar. 

Masih menurutnya, bentuk dari SHU adalah uang tunai yang dibagikan kepada para anggota koperasi, semua anggota memeoleh bgian dari dari hasil usaha koperasi.. Sesuai dengan prinsip transparan dalam kegiatan berkoperasi, pembagian SHU dalam bentuk tunai merupakan bentuk transparansi dan keadilan lembaga tersebut.

Masih menuut Siregar, apabila koperasi tersebut adalah milik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dimana terdapat dugaann penyelewengan atau penyipangan dalam pengelolaan oleh seorang pegawai negeri atau pejabat, dapat dikategoikan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diketahui bersama, Pengurus Korpri Kabupaten Bogor adalah Sekretaris Daerah (Sekda) dan Pejabat Aktif Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dimana Koperasi Jasa Sayaga Korpri menjadi bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebagaimana diketahui bersama Koperasi Jasa Sayaga Korpri Kabupaten Bogor, Jawa Barat. saat ini dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda). Kopreasi Jasa Sayaga melakukan kegiatan penjualan BBM melalui SPBU.   

Dari bisnis BBM yang dikelola Koperasi Jasa Sayaga tersebut, Redaksi media ini mendapat informasi bahwa omset penjualan mencapai 15 ton (15.000 liter) perhari.

Hasil investigasi, omset sebanyak itu telah dibenarkan oleh Sekretaris Koperasi Korpri Kabupaten Bogor, pada waktu itu, sebagaimana dilansir sebuah media tertanggal 18 Desember 2015 lalu.

Menurut sebuah sumber yang layak dipercaya margin dari setiap penjualan BBM sekitar Rp300 per liter. Dalam satu satu hari, margin mencapai Rp4.500.000. Dalam satu bulan sebesar Rp135.000.000,00. Dan dalam satu tahun sebesar Rp1.620.000.000,00,

“Apabila dikonversi dalam tujuh tahun, maka total margin yang diraup sebesar Rp11.340.000.000,00 (Rp1.620.000.000,00 x 7). Apalagi kalao di hitung selama 10 tahun terhitung dari tahun 2015 sampai 2025, tentu akan lebih besar lagi,” tandas sumber tersebut beberapa waktu lalu di Cibinong.

Terkait hal tersebut media ini telah mengkonfirmasi melalui surat tertanggal 8 Juli 2025,  kepada Koperasi Jasa Sayaga Korpri, dengan mengajukan sejumlah pertanyaan tertulis antara lain sebagai berikut, 

Melalui Surat tertanggal 11 Juli 2025, Perihal Jawaban Konfirmasi, Ketua Koperasi Maryeni hanya menjawab, Setiap tahun mengadakan RAT, pertanggungjawaban Pengurus, Pengawas, dan DPS, dan membahas program kerja berikutnya,

Anggota Koperasi saat ini 1.186 orang, Berita Acara RAT diketahui oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kab Bogor. SHU bagian Anggota dibagikan secara proporsional sesuai AD/ART, Laporan Keuangan koperasi telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan hasil WTP,

Laporan hasil audit dilampirkan dalam buku RAT dan diterima anggota. Tapi, sayangnya Maryeni tidak mau mnyebutkan berapa banyak anggota yang menerima. Sehingga tidak diketahui berapa sebenarnya anggota koperasi yang menerima buku RAT dan hasil Audit tersebut.

Terkait total besar margin yang diraup dalam tujuh tahun mencapai miliaran bahkan mungkin belasan miliar rupiah dan besar margin Rp300 per liter Maryeni juga tidak menjelaskn berapa nilai sebenarnya dari margin per liternya dari masing-masing jenis BBM yang dijual tersebut.

Menurut sember media ini Pengurus Koperasi Jasa Sayaga Korpri tidak transparan. Sedang menurut anggota koperasi, dirinya setiap tahunnya hanya menerima THR. Saat ditanya apakah pernah menerima SHU, ia mengaku lupa. Sepetinya pernah dapat SHU, tapi selanjutnya tidak, sehingga harus mengingat-ingat dulu.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *