Pengadaan Smart Board SD Bernilai Puluhan Miliar TA 2024 Diduga Kuat Sarat Korupsi, Kolusi, dan Gratifikasi

DEPOK – Pengadaan papan pintar pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Jawa Barat, bernilai puluhan miliar. Dibayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024, Pemerintah Kota Depok. Patut diduga kuat Sarat dan telah terjadi Korupsi, Kolusi, Gratifikasi serta Fiktif.
Demikian dikatakan sebuah sumber yang layak dipercaya, tapi minta namanya dirahasiakan, sebut saja Ivan (bukan nama sebenarnya) beberapa waktu lalu di Kota Depok, khusus kepada tipikorinvestigasi.com.
“Pada Dinas Pendidikan Kota Depok diketahui terdapat pengadaan barang/jasa Belanja Modal Smart Board (papa pintar) untuk Sekolah Dasar (SD) di Kota Depok sebanyak 140 Unit, Series 6000. Metode Pemilihan e-Purchasing, dengan pagu anggaran total sebesar Rp35.000.000.000,00,” ujarnya, awal Oktober 2024 lalu.
“Sumber dana berasal dari APBD Kota Depok, TA 2024. Jadwal pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak Februari 2024. Adapun tanggal pengumuman 26 Februari 2024, tapi jadwal pelaksanaan kontrak April 2024. Untuk pemenfaatan barang dimulai bulan April 2024 dan berakhir pada bulan Desember 2024,” tambah Ivan.
Menurutnya, dalam pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan SM SD tersebut diduga kuat telah terjadi dan sarat dengan adanya Korupsi, Kolusi dan Gartifikasi, bahkan perbuatan melawan (PMH) hukum dengan cara menyalahgunakan wewenang, karena kedudukan atau jabatan dalam rangka memperkaya diri/badan/orang lain.
Sementara jelas Ivan, berdasarkan hasil observasi dan investigasi di lapangan terkait pengadaan Smart Board SD pada sejumlah Sekolah Dasar di beberapa Kecamatan dan beberapa Kelurahan di Wilayah Kota Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, diketahui hanya sebagian kecil SD yang menerima Smart Board.
Selebihnya, tandasnya, tidak ditemukan adanya Smart Board tersebut sebagaimana dimaksud pada detil paket Belanja Modal Smart Board untuk Sekolah Dasar (SD) sebanyak 140 Unit, Series 6000 dengan Metode Pemilihan e-Purchasing atau e-katalog sebagaimana detil paket ; Kode RUP Nomor : 47725815.
“Hasil penelusaran kami melalui google, diketahui harga dari Smart Board berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp120 juta. Katakanlah harga smart board sebesar Rp150 juta per unit. Jika dkonversi dengan Rp35 miliar maka dengan dana sebesar itu dapat untuk membeli sebanyak 233 unit smart board series 6000,” ucapnya.
“Sementara smart board untuk SD tersebut hanya sebanyak 140 unit, apabila dikonversi dengan Rp150 juta per unit, total hanya sebesar Rp21.000.000.000,00 (terbilang : dua puluh satu miliar rupiah) saja terdapat sisa lebih sebesar Rp14.000.000.000 {(Rp53 miliar – Rp21 miliar, (terbilang : empat belas miliar rupiah)},” imbuh Ivan.
Sejauhmana kebenaran terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Jawa Barat, Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd.,MM yang dikonfirmasi media ini melalui Surat Nomor : 035/TI-K/X/2024, 08 Oktober 2024, Perihal : Konfirmasi dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Gratifikasi pada Pengadaan Smart Board Sekolah Dasar bernilai total sebesarRp 35 M Sumber APBD TA 2024, hingga kini tidak dijawab.
Konfirmasi secara tertulis dengan mengajukan beberapa pertanyaan sebagai berikut : 1. Apa benar pada Dinas Pendidikan Kota Depok pada TA 2024 terdapat Pengadaan Smart Board series 6000, SD sebanyak 140 Unit, dengan pagu sebesar Rp35 miliar, sumber dana APBD Kota Depok TA 2024 ? 2. Apa benar Metode Pemilihan e-Purchasing, pelaksanaan kontrak dan pemanfaatannya bulan April 2024 ?
- Apa benar hanya sebagian SD yang menerima Smart Board, selebihnya tidak diberikan/menerima ? 4. Kasus pengadaan SB yang diduga tak sesuai ketentuan tersebut segera kami beritakan, apa tanggapannya ? 5. Karena pengadaan Smart Board SD diduga tak sesuai ketentuan dapat dipastikan telah terjadi perbuatan melawan hukum, kasusnya akan kami laporkan ke Aparat Penegak Humu (APH), apa tangapannya ?
Tak hanya lima pertanyaan itu saja, pertanyaan terakhir nomor 6. Jika tidak benar informasi dan investigasi kami, mohon bisa ditunjukan data/bukti tertulis, berupa postingan harga, surat penawaran, surat pesanan, bukti pembayaran, penunjukan data itu tidak melanggar UU KIP, juga tidak dijawab.
Sebagaimana diketahui, pada Dinas Pendidikan Kota Depok, Jawa Barat, pada Tahun Anggaran 2024, diketahui telah menganggarkan pengadaan Belanja Modal berupa Pengadaan Smart Board Sekolah Dasar (SD) sebanyak 140 Unit Series 6000, bernilai total sebesar Rp35 Miliar. Sumer Dana berasal dari APBD Pemkot Depok.
Bukti terdapat pengadaan Belanja Modal berupa Pengadaan Smart Board Sekolah Dasar (SD) sebanyak 140 Unit Series 6000, bernilai total sebesar Rp35 Miliar. Sumber Dana berasal dari APBD Pemkot Depok. Hal tersebut dapat dilihat pada Detil Paket Pekerjaan dengan Kode RUP Nomor : 47725815.(ahp)