Penambangan Tanah Resahkan Warga Talang Tengah
Banyuasin-Koordinator Sumatera Selatan (Sumsel) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakkan Barisan Komitmen Konstitusi Sriwijaya, Nababan SH, meminta Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengusut dugaan tambang ilegal yang menimbulkan keresahan warga Dusun Talang Tengah Desa Tanjung Merbo Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Menurut Nababan SH, warga Dusun Talang Tengah Desa Tanjung Merbo mengeluhkan soal truk pengangkut tanah yang merusak jalan dan menyebabkan polusi.
“Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Selatan tidak perlu ragu menindak, karena perbaikan jalan itu dibiayai oleh pemerintah provinsi, bukan oleh penambang,” kata Nababan SH, Senin (16/5).
Nababan mengatakan kontribusi pendapatan asli daerah dari sektor tambang saat ini sangat kecil. Hal itu sangat tidak sebanding dengan biaya perbaikan jalan yang bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Selain itu aktivitas tambang ilegal melanggar undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan.
Ia meminta kepada Inspektorat Pertambangan Dinas Pertambangan Energi Provinsi Sumatera Selatan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
“Sita semua mobil dan alat berat serta tangkap pelaku”.
Nababan menambahkan bahwa pemilik tambang ilegal di wilayah Dusun Talang Tengah Desa Tanjung Merbo Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin adalah seorang pensiunan tentara bernama Pak Amal.
Pengambilan tanah dilakukan tidak jauh dari pemukiman warga dusun itu. “Tambang itu tidak memiliki izin dan sama sekali tidak pernah mengurus perizinan,” ungkapnya.
ADENI ANDRIADI