JUSTICIA

PEMUDA DI KOTA SUKABUMI SIMPAN 43 PAKET SABU DIAMANKAN POLISI

SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang diduga dilakukan MA (22 tahun), usai melakukan penggeledahan di rumah MA, di Jalan R. A. Kosasih, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Kamis (23/2/2023) malam.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, dari penggeledahan rumah tersebut, Polisi berhasil mengamankan puluhan paket sabu siap edar sebanyak 20,8 gram, sebuah timbangan digital, dan 1 (Satu) unit telepon genggam., Senin (27/2/2023).

MA (22 tahun) saat di Mapolres Sukabumi Kota. Dia ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. (Senin/27/2/2022). [ Sumber foto: Iqbal. S. Achmad)

“Memang betul, kami kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh terduga pelaku MA dengan barang bukti puluhan paket narkoba siap edar atau tepatnya 43 buah paket sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 20,8 gram, 1 (Satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) unit telepon genggam, “Kata Yudi kepada awak media.

Yudi menyebutkan, untuk pengembangan lebih lanjut asal usul narkoba, pelaku diamankan berikut barang bukti di Mapolres Sukabumi Kota.

“Terduga pelaku berikut barang bukti berhasil kami amankan di rumahnya di Cibeureum Sukabumi pada Kamis kemarin (23/2) sekitar jam 19.30 WIB dan saat ini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan,”Sambungnya.

“Terhadap MA, kami menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Iqbal. S. Achmad)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *