JUSTICIA

Pembunuh Calon Kades Betung 2 Terancam Divonis Mati

OGAN ILIR – Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan (Sumsel), Nur Surya, telah menerima pelimpahan berkas kasus pembunuhan Arpani (50) calon Kepala Desa Betung ll Kecamatan Lubuk Keliat dari Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Ogan Ilir.

Masyarakat Dusun ll Desa Betung ll, Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, berharap tersangka Romli dijatuhi hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Kota Kayuagung diminta untuk memvonis mati Romli si pembunuh Arpani itu.

“Harapan kami ya nyawa dibayar dengan nyawa, cukup adilkan,” ujar sejumlah warga Dusun ll Desa Betung ll, kepada Tipikor Investigasi.Com, Kamis 17 Februari 2023.

Romli membunuh Arpani calon Kepala Desa Betung ll, dengan dua kali tembakan dan beberapa kali bacokan pada Rabu, (20/7/2022), sekitar pukul 05:30 WIB. Kala itu, Arpani sedang berdiri didepan rumah, di Dusun ll Desa Betung ll Kecamatan Lubuk Keliat.

Pembunuhan terhadap Arpani diduga dilatarbelakangi cekcok antara pelaku dan korban. Pelaku diketahui kerap dikerjai oleh korban sejak lama.

Sesaat setelah membunuh Arpani, Romli melarikan diri sambil membawa pistol dan golok. Kasus pembunuhan calon kepala desa betung ll ini ditangani oleh aparat kepolisian setempat.

Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Romli dengan pasal 340 kitab Undang-Undang hukum pidana tentang pembunuhan berencana. Pelaku diancam dengan hukuman mati atau minimal penjaga seumur hidup. Namun, pelaku tidak dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

Beberapa hari setelah membunuh Arpani, tersangka Romli mendatangi rumah ayah korban, Yamin. Pada 18 November 2022. Namun, belum sempat ia menghabisi nyawa ayah korban, Yamin. Polisi berhasil meringkusnya di Dusun ll Desa Betung ll Kecamatan Lubuk Keliat Ogan Ilir.

Dalam waktu dekat, berkas perkara pembunuhan Arpani akan segera diserahkan ke
Pengadilan Negeri Kota Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

ADENI ANDRIADI

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *