JUSTICIA

Pekerja PT Pelaksana Proyek Pemasangan Pipa HDPE Di Kota Bogor Diduga “Tanpa APD ” Sanski Hukum & Alokasi Anggaran Dipertanyakan

BOGOR – “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)” demikian di proyek pemerintah rupanya masih dianggap hiasan formalitas.

Fakta di lapangan menunjukkan berapa hal menjadi ironi .

Ketika sejumlah pekerja proyek APBN Pusat di Kota Bogor berupa pemasangan pipa terjadi pada hari ,Rabu ( 4/2) kemarin.

Dimana selain tidak ada papan proyek dipasang dilokasi juga terlihat beberapa pekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sesuai standar keselamatan kerja.

Dari pantauan awak media, para pekerja tampak beraktivitas di area galian pipa dijalan lawang Gintung ,depan Sekolah dasar negeri tanpa mengenakan helm keselamatan, rompi, sarung tangan, maupun sepatu kerja standar.

Beberapa di antaranya hanya mengenakan kaos dan kepala telanjang, di lokasi berisiko tinggi terpeleset, tertimpa, atau terkena material tajam baik batu dan lainnya.

Dikonfirmasi media pihak PT Pelaksana berinisial TG tidak membalas via WhatsApp dan diduga mengutus orang untuk menelpon media.

“Ya pak saya bukan dari pelaksana tapi diminta menghubungi .

Tapi jangan diganggu dulu proyek itu pak biar ada kegiatan dulu.

Hubungi saja pihak pembina masyarakat nomernya saja berikan ” ujar salah satu penelpon pada media.

Dilain hal beragam komentar mulai muncul kepublik atas fakta tersebut dimana proyek kementerian yang dimenangkan pihak swasta tapi dijaga ketat oleh beberapa pihak hingga media yang melihat kegiatan tidak boleh meliputnya.

“Slogan K3 di papan proyek hanya menjadi pajangan administratif tanpa makna di lapangan.

Instruksi wajib APD diabaikan, padahal lokasi kerja sangat berisiko.

Dan jika terjadi celaka atau mati seperti proyek SDN Gang Aut hingga pekerja tertimbun dan mati mati baru semua pihak panik dan jadi perhatian semua ,” ungkap salah satu aktifis Pemerhati Kota Bogor,Galai Simanupak.

Ketika dikonfirmasi pihak Tirta Pakuan melalui salah satu manajemen menyatakan proyek itu milik Kementerian PUPR Pusat dan dikerjakan Kontraktor PT SGKNG.

” ooh proyek pusat kayanya.

Bukan proyek dari pihak Tirta Pakuan kalo itu.

Bantuin aja buat di awasin” tulis pihak manajemen pada media .

Dijelaskan juga aktifis dan pemerhati Kota Bogor,Galai Simanupak SH bahwa adanya aturan standar K3 mewajibkan APD ( Alat Pelindung Diri ) tersedia sebelum pekerja memulai tugas.

Manajer proyek dan pengawas harus bertanggung jawab, dan seharusnya melarang pekerja tanpa APD turun ke lapangan.

Membiarkan mereka bekerja tanpa perlindungan adalah bentuk kelalaian serius,” tegasnya.

Dijelaskan dia,Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran K3 dan

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).

“Beberapa ketentuan penting yang dilanggar antara lain .

Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1970 menegaskan :
.. Pengurus wajib menjamin keselamatan setiap tenaga kerja yang berada di tempat kerja dengan menyediakan alat pelindung diri dan sarana keselamatan lainnya.”

Pasal 14 huruf c UU No. 1 Tahun 1970 menegaskan….

Pengurus wajib menyediakan alat pelindung diri secara cuma-cuma kepada pekerja dan wajib digunakan oleh setiap tenaga kerja.”

Lainnya di Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970 mengatur sanksi bagi pelanggaran kewajiban tersebut :

“Barang siapa melanggar ketentuan undang-undang ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.”
(Sanksi ini diperkuat dalam Pasal 190 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta bagi pihak yang lalai dalam keselamatan kerja.)

Dengan demikian, kelalaian kontraktor dalam menyediakan APD bagi pekerja merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana.

Atas temuan tersebut,tentunya pihak PT Pelaksana wajib diingatkan oleh konsultan pengawas baik pihak Kementrian PUPR juga pihak penerima manfaat yakni Tirta Pakuan Kota Bogor.

Karena apa kerja mereka itu dalam kontrak kerjanya hingga baru mengetahui ada kejadian pekerja tanpa APD.

Juga kemana biaya atau alokasi anggaran untuk APD tersebut jika tidak diberikan pada Pekerja.

Apa perlu
publik mendesak agar kegiatan proyek dihentikan sementara hingga penerapan standar keselamatan dipenuhi sepenuhnya.

Dan kontraktor harus ditindak tegas sesuai aturan pemerintah yang sudah ditetapkan ” ucap Galai Simanupak SH pada media ,Kamis (5/2).

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *