Pakar Hukum Didi Sumardi, SE. SH. MH.MoU Batal Demi Hukum Karena Bertentangan Dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014

BOGOR – Praktisi Hukum Didi Sumardi SE. SH. MH. mengatakan, Memorandung Of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) adalah suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak (subjek hukum) untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lain.
Perjanjian tersebut akan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut. Meski begitu, MoU tersebut, akan batal demi hukum apabila bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan lebih lebih tinggi.

“MoU juga dikenal dengan nama nota kesepakatan, nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, atau perjanjian pendahuluan. Perjanjian tersebut keberadanya sebagai undang-undang bagi para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut,” ujarnya Jumat (30/08/24) melalui telepon seluler.
“Memorandung Of Understanding atau Perjanjian Kerjasama otomatis batal demi hukum apabila bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan yang lebih lebih tinggi. Karena itu MoU tidak bisa dibuat begitu saja,” tambah Didi saat diminta tanggapannya.
Menurut pengacara senior tersebut, MoU sebenarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia, terutama dalam hukum kontrak di Indonesia. Di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, tidak ada ketentuan yang secara khusus mengatur tentang MoU.
Adapun dasar berlakunya MoU di Indonesia adalah didasarkan pada asas kebebasan berkontrak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang berbunyi:
(1). “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
(2). Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. (3). Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.
“Selain asas kebebasan berkontrak, salah satu asas yang menjadi dasar berlakunya MoU adalah asas kebiasaan. Asas kebiasaan maksudnya adalah suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk apa yang secara tegas diatur, akan tetapi juga hal-hal yang menurut kebiasaan lazim diikuti,” tandas Didi.
Dijelaskan Didi Sumardi dari Kantor Didi Sumardi & Rekan, pada dasarnya suatu kotrak berawal dari suatu perbedaan atau ketidaksamaan kepentingan di antara para pihak. Sehingga perumusan hubungan kotraktual tersebut pada umumnya selalu diawali dengan proses negosiasi di antara para pihak.
Setelah ada kesepahaman atau kesepakatan atas kehendak untuk mengadakan kontrak maka para pihak biasanya akan membuat MoU. Nota kesepahaman terebut memuat keinginan masing-masing pihak sekaligus adanya tenggang waktu pencapaian kesepakatan untuk terjadinya kontrak.
“Terkait adanya MoU antara Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Dinas Pendidikan, keduanya di Kabupaten Bogor. Jelas itu menunjukan adanya keinginan dari masing-masing pihak yang berada di bawah satu atap Pemerintah Kabupaten Bogor,” tegas Didi.
“Pasca diterbitkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur kewenangan mengelola pendidikan menengah (SMA/SMK) dan pendidikan khusus dari pemerintah kabupaten/kota (pemkab/kota) ke pemerintahan provinsi (pemprov). Pemeintah daerah manapun tanpa kecuali harus tunduk dan patuh terhadap UU Nomor 23 tersebut,” imbuhnya.
Dalam undang-undang itu, kata Didi, bahwa kewenangan pemerintah daerah mengelola pendidikan menengah naik level menjadi tanggung jawab pemprov. Dengan demikian, pemkab/kota difokuskan mengelola pendidikan dasar dan menengah pertama. Peraturan ini diterbitkan pada tahun 2016.
Sehingga, terangnya, MoU yang telah ditandatangani oleh Dispora dan Disdik pada tahun 2016, menjadi gugur atau batal demi hukum, karena bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Apalagi dengan terbitnya peraturan tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebuah sumer yang layak dipercaya, namun minta namanya dirahasiakan, sebut saja Indra mengungkapkan, SMA Negeri 3 Cibinong pada Tahun Ajaran 2024/2025 telah menyelengarakan Penerimaan Peserta Didik Baru sebanyak 10 rombongan belajar.
“Tapi satu rombel diantaranya berisi puluhan siswa yang diduga kuat merupakan titipan dari berbagai pihak. Satu rombel tersebut sudah aktif belajar berbarengan dengan sembilan rombel lainnya. Namun untuk satu rombel tersebut hingga kini belum terdaftar,” ujarnya beberapa waktu lalu di Cibinong.
Adanya satu rombel berisi 36 calon siswa dibenarkan Hubungan Masyarakat (Humas) SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, Joko. Ia mengakui ada satu rombongan belajar yang di terima SMA Negeri 3 Cibinong. Tapi, tanpa melalui proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025.
Terkait apa yang disampaikan Humas SMA Negeri, 3 Joko tersebut saat dikonfirmasi Ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat M Ade melalui WA Jumat malam (23/08/24) pukul 20.20 mengatakan :
“Kepala Sekolah sudah diperiksa dan di BAP oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya untuk penjatuhan sanksi akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat sesuai kewenangannya,” ujar Ade melalui WhatApps (WA) yang dikirim Jumat (23/08/24) pukul 20.20.
“Untuk 36 calon peserta didik tidak bisa masuk reguler dan diarahkan ke SMA khusus atlit,” tambahnya sebagaimana tertulis dalam WhatApps yang dikirim Jumat malam itu pada jam dan menit yang sama.
WA M Ade terebut mendapt dukungan dari Ketua PWI Kabupaten Bogor, Jawa Barat, H. Subagio mengatakan calon siswa (casis) yang diterima di sekolah, akan tetapi tidak sesuai ketentuan dalam Penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2024/2025 harus ditinjau kembali.
“Calon siswa yang diterima di sekolah, akan tetapi tidak sesuai ketentuan dalam Penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 harus ditinjau kembali. Karena merupakan pelanggaran” ujarnya melalui telepon selulernya Senin (26/08/25) saat diminta tanggapannya.
“PPDB tak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran dan pelecehan terhadap Fakta Integritas yang telah ditanda tangani bersama PJ Bupati Kabupaten Bogor, Asmawa Tosepu, Kepala Dinas Pendidikan, Musyawarah Kepala Kepala Sekolah (MKKS), para kepala sekolah dan saya selaku Ketua PWI mewakili organsasi profesi ikut tanda tangan,” tambahnya.(ahp)



