Pabrik Berlantai 3,Tanpa Identitas Di Mulyaharja Kota Bogor Dipertanyakan?

BOGOR – Kali ini sebuah gedung bertingkat 3 tampak menonjol dekat dengan Pom bensin dikawasan BNR Kota Bogor.
Dari informasi dihimpun terkait kegiatan pabrik yang disinyalir sudah ada sejak lama dikawasan BNR yaitu di ex pasar bersih juga dicluster Fusion.
Dimana diketahui pabrik ini telah memperkerjakan karyawan tidak kurang 300 orang dari pagi hingga malam.

Dikatakan sumber bawa pabrik itu merupakan pembuatan cashing handphone berbagai merk dan fashion .
” Sudah ada 5 bulanan setahu saya pabrik ini pak.
Nah itu liat karyawan pada pulang ada yang dijemput orang tuanya tiap sore hari ” ujar warga disana.
Salah satu karyawati ketika diwawancarai media mengatakan baru lulus sekolah SMK dan mencoba kerja disini mencari pengalaman saja.
” Saya dari Sindang barang ,desa Pasir Eurih tunggu dijemput bapak.
Kerja baru dua bulan disini pak.
Disana memang ada sift kerja dan bagian-bagiannya.
Kalo nama pabriknya apa saya ga tau,saya penting kerja aja dapat gaji.
Baru lulus sekolah langsung kerja bantuin orang tua
“kata karyawati itu.
Dari pantauan wartawan sejak awal mulai dibangun tidak pernah ada tampak adanya plang IMB dari Pemkot Bogor bahkan pula peruntukan jelas bagunan berlantai 3 ini yang begitu mewah dan tinggi hingga terlihat seperti kawasan gedung megah dari pom bensin kawasan BNR berwarna abu.
Komentar ketua LSM ARMI ( Analisis Riset Monitoring Indonesia) aktifis yang berjuluk
Bung Galai SiManupak ketua Divisi hukum dan pembelaan, Forum Kajian Taruna ( Tameng Rakyat Untuk Nusantara) meminta agar pabrik ini disidak oleh Pemkot dan DPRD jangan terjadi pembiaran.
” Penyakit dari birokrasi itu muncul ketika dari awal ada pembangunan gedung dibiarkan dari aparat setempat baik kelurahan Mulyaharja juga Kecamatan Bogor Selatan.
Nah setelah terjadi dan selesai gedung itu dibangun maka tentu adanya aktifitas berkaitan pabrik ini akan menimbulkan dampak meluas apakah ada kesesuaian antara perijinan awal dan peruntukan dehgan tata ruang wilayah di Mulyaharja untuk pabrik ” tegas Bung Galai SiManupak.
Menurut dia siapapun harus taat akan aturan dinegara ini, ada peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dimana PP Nomor 5 Tahun 2021,ini mengatur perizinan berusaha yakni legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Selanjutnya disebut perizinan berusaha berbasis risiko, yang didasarkan pada tiga tingkatan antara lain: tingkat risiko rendah, tingkat risiko menengah, tingkat risiko tinggi.
Pendaftaran Izin Usaha
Para pelaku usaha yang berencana membuka usaha dan mengetahui tingkat risiko usaha dapat melakukan pendaftaran melalui sistem terpadu terintegrasi elektronik atau Online Single Submission (OSS) dulu.
Setelah itu pelaku usaha akan diwajibkan untuk mendapatkan perizinan usaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha yang akan dilakukan olehnya.
Oleh karenanya, penting bagi pelaku usaha untuk terlebih dahulu menetapkan kegiatan apa yang akan dilakukan untuk mendapatkan pendapatan dan mencari keuntungan di Indonesia” ujar dia.
( Red03)