JUSTICIA

Oknum ATR/BPN Palembang Tersangka Mafia Tanah

Palembang – Lagi, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang menjadi satu dari tiga tersangka kasus mafia tanah di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

“Sesuai perintah Presiden Joko Widodo. Komitmen untuk menjaga amanah sebagai aparatur sipil negara di bidang pertanahan harus dipegang teguh,” ujar Koordinator Gerak Barisan Komitmen Konstitusi Sriwijaya, Nababan, Selasa (14/3/2023).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang Fandi Hasibuan mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Palembang memeriksa 33 orang saksi.

“Ketiga tersangka sudah ditahan di rumah tahanan pakjo,” ujarnya.

“Kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memiliki aset berupa tanah di Jalan H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

“Pada tahun 2004, tanah aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan itu telah diterbitkan sertifikat nomor 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Luas tanah itu sekitar 11. 648 meter persegi. Tanah itu juga sudah dicatatkan didalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumatera Selatan.

Namun, pada tahun 2018, tiba-tiba tanah itu diterbitkan sertifikat hak milik atas nama perorangan. Sertifikat itu diterbitkan di BPN Kota Palembang dengan menggunakan program PTSL tahun 2018.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pada 2020 dilakukan pengukuran ulang, hasilnya didapati bahwa sertifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam sertifikat nomor 01/tahun 2004 yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan status hak pakai.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara, perbuatan ketiga tersangka mencapai Rp. 1,3 milliar,” jelasnya.

Kasus mafia tanah di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang ini telah ditetapkan tiga orang tersangka. Seorang oknum ASN di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palembang, Lurah Talang Kelapa Aldani Marliamsyah, hingga seorang masyarakat umum bernama Takrim.

Adapun barang bukti yang disita adalah berbagai dokumen terkait pertanahan hingga sebuah sertifikat gratis PTSL yang diterbitkan pada tahun 2018 atas nama pribadi.

“Ketiga tersangka ini merupakan tersangka untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai korban mafia tanah”.

Ketiga tersangka akan didakwa di muka sidang dengan menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 13 Jo Pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001.

ADENI ANDRIADI

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *