Modus Operandi Korupsi Sektor Kesehatan
Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah potensi korupsi yang kerap terjadi pada sektor kesehatan dengan modus operandi yang digunakan pun hampir sama di setiap daerah.
Ketua Tim Satuan Tugas Wilayah 1 Direktorat 1 Koordinasi Supervisi KPK,Maruli Tua Manurung, di Medan, Selasa, menilai sektor kesehatan rawan dikorupsi karena anggarannya yang besar.
Modus operandi pertama, kata Maruli, adalah pengadaan barang dan jasa (PBJ). Itu berpengaruh terhadap penurunan kualitas pelayanan kesehatan.
Sedangkan modus kedua, yakni pemberian fasilitas kepada petugas pelayan kesehatan, khususnya dokter. Pada kesempatan itu Maruli pun mengingatkan agar hal itu dapat diminimalisir.
“Potensi dan resiko korupsi akan mengurangi kualitas layanan dan tadi memang kami dorong mulai dari perencanaan penganggaran supaya proses khususnya PBJ alat kesehatan dan obat-obatan itu semakin dipahami resiko korupsinya dan bisa diminimalisir bahkan bisa di nol kan,” ujarnya saat rapat koordinasi supervisi pencegahan korupsi di rumah dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan.
Hadir dalam kesempatan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota se Sumatera Utara.
Terkait pemberian fasilitas atau barang kepada tenaga kesehatan atau dokter yang bertugas di rumah sakit, menurut dia, belum banyak diketahui bahwa itu adalah bagian dari gratifikasi.
Kepada petugas pelayan kesehatan baik ditingkat provinsi, kabupaten/kota dan puskesmas, Maruli berpesan agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, itu bisa terjadi ketika praktek korupsi dihindari.
“Leading sektor itu kadis kesehatan provinsi karena dia perwakilan pemerintah pusat di daerah, dia akan mengkoordinir seluruh kepala dinas kabupaten/kota karena mekanismenya di Permenkes 14/2019 itu sudah ada,” katanya.
“Nanti semua kabupaten/kota menyampaikan laporan, sekarang tinggal bagaimana menyampaikan laporan itu sampai dan dievaluasi, terutama nanti ditingkat bawah puskesmas,” tambahnya. (*)