MIRIS.., POLISI UNGKAP EMPAT KASUS CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR, DIANTARANYA HINGGA HAMIL 4 BULAN

Kapolres Sukabumi, AKBP. Dedy Darmawansyah, bersama jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi, dalam jumpa pers pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. (Senin/26/9/2022). [ Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.
SUKABUMI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi, Jawa Barat, dalam kurun waktu satu minggu,berhasil mengungkap empat kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Mirisnya, dari empat kasus tersebut dilakukan oleh orang- orang terdekat dengan para korban yang seharusnya menjaga dan melindungi para korban yang masih dibawah umur, bahkan diantaranya ada sampai hamil empat bulan.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan kepada awak media, didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo dan Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti tentang pengungkapan kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur tersebut di Mapolres Sukabumi, Senin (26/09/22).
“Untuk kasus cabul atau persetubuhan ada empat kasus yang berhasil diungkap oleh unit PPA, “Kata Dedy kepada awak media.
Dedy menyebutkan, modusnya keempat para tersangka terhadap korbannya hampir sama yaitu, dengan di iming-imingi, dan juga ancaman kekerasan terhadap korbannya. Adapun usia para korban antara 14 tahun sampai 16 tahun, sedangkan untuk TKP terjadi dibeberapa wilayah yaitu Kecamatan Nagrak, Kecamatan Cikidang, Kecamatan Palabuhanratu dan Kecamatan Cikakak.
Lebih jauh, dalam pengungkapan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ini, polisi telah mengamankan para terduga pelaku yaitu DS (19 tahun), AS (49 tahun), I (39 tahun) dan BY (39 tahun).
Akis para pelaku lakukan perbuatan pencabulan pada umunya terjadi pada siang hari, saat para ibu korban sedang tidak ada dirumah, dan ada juga dilakukan di hotel.
“Kepada para korban Polres Sukabumi memberikan pelayanan trauma healing,” imbuh Dedi
Para pelaku Dedy menegaskan, akan menjerat para pelaku dengan undang – undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Iqbal. S. Achmad)