JUSTICIA

Miras Marak, Bupati Bogor Bungkam

BOGOR – Setelah dilakukan upaya konfirmasi atas marak dan bebasnya peredaran Miras dikecamatan Ciawi Kabupaten Bogor serta aduan soal adanya pemilik Toko penjual Miras 24 Jam dari jenis Alkohol mulai 5 hingga diatas 40 Prosen Golongan A ,B Dan C Bupati Bogor tidak memberikan statemen pada media.

” Kita sudah sangat mendukung atas adanya pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme .

Dimana ini bukan barang baru dalam ranah penegakan supremasi hukum .

Dasar hukum Satgas Pemberantasan Premanisme (Satgas Preman) tertuang dalam tugas pokok Polri yang diamanatkan dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, yaitu memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, melindungi, dan mengayomi masyarakat.
Berikut adalah rincian lebih lanjut:
Tugas Pokok Polri:
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menetapkan tugas pokok Polri, di antaranya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, melindungi, dan mengayomi masyarakat.
Penertiban Premanisme:
Penertiban premanisme merupakan bagian integral dari tugas pokok Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Artinya jika ada praktek Perbuatan apapun yang dinilai menimbulkan keonaran bahkan merugikan baik orang pribadi dan kelompok terlebih pada tindakan melawan hukum secara jelas harus ditindak oleh aparatur hukum ,itu tupoksi kepolisian.

Adapun saat ini yang juga perlu diketahui dan menjadi perhatian adalah akar masalah atau penyebab dari adanya aksi premanisme itu sendiri.

Mereka yang otak waras dan pikiran sehat tidak dalam keadaan mabuk baik itu mabuk minuman keras atau obat narkoba cenderung tidak akan berani berbuat menawan hukum baik itu kriminalitas apalagi aksi premanisme.

Nah apakah dibenarkan secara Syah atau legal adanya peredaran Miras yang marak terutama adanya toko Miras menjual bebas pada masyarkat secara umum dekat dengan sekolah dasar ( SDN Ciawi 01) juga dekat kantor kecamatan Ciawi itu sudah puluhan tahun” ujar Mad Kelor bidang survey dan Litbang,Forum Kajian TARUNA ( Tameng Rakyat Untuk Nusantara).

Adapun dari hasil investigasi tim atas data dan dokumen yang dihimpun diketahui bahwa ijin yang dimiliknya adalah sub Distributor Miras bukan penjual eceran .

“Atas program kerja dan agenda Forum Kajian TARUNA ( Tameng Rakyat Untuk Nusantara) pula kiranya supremasi dan penegakan hukum dipemda Kabupaten Bogor benar adanya menuju tatanan pemerintah God Government kedepan.

Oleh karena itu kami melaporkan pula adanya praktek penjualan Miras ( Minuman Keras ) Golongan A,B dan C dari 5 Prosen hingga 40 Prosen secara bebas atau umum dikawasan kecamatan Ciawi yang dilakukan dan dimiliki oleh pengusaha Toko yang dimiliki oleh VY alamat kantor desa BanjarWaru Kec Ciawi Kabupaten Bogor.

Dan lokasi Toko di Jl.Nasional 3 No.503 desa Bendungan kecamatan Ciawi.

Agar pak Bupati merespon sebab sudah meresahkan bisa dijual bebas kita ingin generasi muda yang sehat dan cerdas tidak benar mabuk mabukan ” tegas Mad Kelor .

Dilanjutkan dia,adapun prakteknya adalah mengunakan dasar pengunaan SUB DISTRIBUTOR MIRAS dari PT.Sumber Tirta Sentosa.

Dengan Nomer:06092400996060001.

Dari data diketahui praktek dan usaha Toko Miras Miras ini diduga disalah gunakan untuk menjual eceran pada konsumen sehingga dijual bebas dipasaran untuk umum semua kalangan.

Padahal ijin SUB DISTRIBUTOR Miras itu hanya dijual kepada pengecer Miras atau Penjual langsung yang telah ditunjuk sesuai wilayah pemasaranya secara terbatas.

Hal lainnya adanya praktek penjualan Miras yang terbuka dan bebas full 24 jam non stop tentunya ini amat memprihatinkan dan dapat menimbulkan keresahan dan kriminal serta Perbuatan yang bertentangan dengan nilai moral dan agama serta hukum negara .

Karena itu kami Forum Kajian TARUNA ( Tameng Rakyat Untuk Nusantara) meminta saudara Bupati Bogor selaku pemegang mandat rakyat atas terlaksananya kondisi masyarakat yang aman,nyaman dan berkeadilan dengan prinsip kebenaran dan azas prinsip taat serta tertib hukum melakukan upaya penegakan hukum atas praktek toko Miras ini yang puluhan tahun buka” ujarnya.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *