JUSTICIA

Miras Dijual Bebas Tanjakan Palasari- Cijenuk, Berkedok Jual Jamu

BOGOR – Luar biasa praktek Jual miras satu ini berbekal jualan prodak jamu.

Padahal dibalik toko jamu tersebut terdapat miras berbagai mèrèk dengan harga yang fantastik.
Warga juga tokoh masyarakat Maman,Senin (17/4) meminta aparat Hukum jangan berdiam diri atas praktek penjulan miras ini bahkan diakui pedagang jamu yang dia tanya sudah berkordinasi dengan oknum RT.

“Tadi saya tanya tukang jamu tersebut ,bahkan kata dia sudah ada ijin dari oknum RT dan saya tanya Lagi katanya lagi bahkan oknum habib suka datang suka minta uang ketukang jamu tersebut”Tulis Maman pada wartawan.

Sementara itu LSM ARMI ( Analisis Riset Monitoring Indônèsia ) meminta praktek miras apapun ditindak aparat Hukum jangan tebang pilih demi masa depan bangsa.

“Ini jelas membahayakan jika dibiarkan syetan itu akan masuk lewat minuman keras.semua tindakan kriminal akibat dari minuman keras seperti pembunuhan,pemerkosaaan,dan lainnya maka dikatakan agama miras itu haram apalagi buka dibulan puasa sungguh terkutuk” kata Ketum LSM ARMI,Bung Geno Benghol.
Adapun jika masih buka dan menjual maka toko seperti itu harus diusut dan ditangkap untuk diproses Hukum penjualnya.

“Camkan pada penjualnya miras tersebut bahwa ini bukan barang legal tapi barang yang dilarang Dijual Bebas
Adapun dalam pasal 204 ayat 2 KUHP disebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun. Polisi juga akan menambah jeratan pasal yaitu, Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara” tegas Geno Benghol.( Red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *