PENDIDIKAN

Pemecatan Sepihak Dosen STIE Ekuitas Agus Mulyana, Diduga Perintah Dirut BJB

BANDUNG – Catatan dan rekam jejak hitam yang terjadi ketika mantan pejabat Bank BJB dipecat secara sepihak tanpa prosedur aturan.

Benarkah perusahaan plat merah kebangaan dan milik propinsi Jabar ini memegang dan berazas GCG?.

Atau memang perlu pembenahan dan perbaikan dalam tubuh Bank BJB secara konstruktif dari sisi SDM.

Diwawancara media ini,Jumat (13/9) pihak kuasa hukum penggugat Agus Mulyana yakin terdapat kuat indikasi PMH (Perbuatan melawan hukum) kleinnya.

Menurut kuasa hukum Agus Mulyana, Kamaludin SH, pemecatan kliennya diduga karena mengikuti seleksi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia menjelaskan ,ini gugatan hukum telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan perkaranya telah disidangkan pada 24 Feburari 2022 lalu dan bukan masalah PHI ( Pengadilan Hubungan Industrial ) tapi kuat dugaan secara materil adalah unsur kewenangan jabatan .

“Kami selaku Kuasa hukum Klein kami telah melakukan gugatan terhadap para tergugat yakni Ketua Umum pengurus YKP Totong Setiawan dan Ketua II pengurus YKP Rudi Alvin Hidayat.

Selain itu, turut digugat Direktur Utama bank bjb Yuddi Renaldi dan Direktur Operasional bank bjb Tedi Setiawan selaku pengurus YKP” ujar dia.

Selain itu dinyatakan pula , Agus Mulyana Klein kami itu mantan Direktur Kepatuhan bank bjb, dipecat saat ia mengikuti tahapan pencalonan sebagai anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 – 2027 lalu.

Pemecatan itu dilakukan tanpa melalui prosedur seperti pemberian Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga.

“Ini adalah kategori perbuatan melawan hukum atas penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yang dilakukan para pengurus yayasan STIE Ekuitas terhadap Agus Mulyana, sebagai dosen tetap di institusi tersebut, ”ucap Kamaluddin ,SH.

Via HP pengacara tangguh inipun meminta keadilan dimata hukum dapat ditegakan seadil- adilnya .

“Para pejabat bank BJB turut digugat karena mereka merupakan Pembina YKP STIE Ekuitas seperti Dirut BJB saat ini.

“Penggugat meminta PN Bandung membatalkan pemberhentian Agus Mulyana sebagai dosen tetap di STIE Ekuitas dan pemulihan nama baiknya.

Selain itu tergugat diminta membayar kerugian immateral sebesar Rp.50 Miliar.

Terhadap adanya bukti percakapan saat para pelaku datang kerumah pribadi Agus Mulyana dan adanya percakapan bahwa itu dilakukan atas perintah Dirut BJB.

Dan Klein kami menerima surat pemecatan pada 31 Januari 2022 dengan alasan selama mengajar sering menggunakan asisten dosen.

Padahal , Agus Mulyana telah lolos seleksi tahap satu pencalonannya sebagai anggota Komisioner OJK.

Alasan pemecatan tidak masuk akal, bahkan pemecatan itu untuk menjegal Agus Mulyana sebagai calon Komisioner OJK.

Ini hal pokok yang kami gugat dalam materi pokok dipengadilan tersebut ” tegasnya.

(Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *