PENDIDIKAN

JSIT Indonesia Lampung Barat Resmi Dilantik dan Gelar Mukerda 2026

LAMPUNG BARAT – Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Indonesia Daerah Lampung Barat sukses menyelenggarakan Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) sekaligus Pelantikan Pengurus Periode 2026-2030 di Aula SD IT Smart Qurani, Sabtu (2/5/2026).

Acara yang mengusung tema “Berkolaborasi dan Berinovasi” ini diawali dengan penampilan apik Tari Sembah Batin oleh siswa SD IT Smart Qurani. Agenda utama dimulai dengan pelantikan 58 pengurus yang mengisi empat bidang kerja serta Bidang Humas di bawah koordinasi Sekretaris. Saat ini, JSIT Lampung Barat menaungi 2 TK IT, 3 SD IT, dan 1 SMP IT.

Momentum pelantikan ini mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak. Sejumlah tokoh dan pimpinan instansi di Lampung Barat memberikan dukungan melalui video resmi, di antaranya Sekretaris Daerah, ketua DPRD kab. Lampung Barat,Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kemenag Lampung Barat, Direktur RSU Alimuddin Umar, Kapolsek balik bukit hingga seluruh ketua yayasan anggota JSIT.

Ketua Umum JSIT Daerah Lampung Barat, H. Herdizal Rianda, S.Pd., dalam sambutannya menekankan pentingnya semangat transformatif bagi para pendidik.

“Saya mengajak seluruh pengurus untuk terus bertumbuh, berkolaborasi, dan menebar manfaat melalui inovasi tiada henti dalam menjalankan peran di Sekolah Islam Terpadu,” ujar Herdizal.
Selain pelantikan, Mukerda ini diisi dengan penguatan Framework Sekolah Islam Terpadu.

Herdizal menginstruksikan seluruh sekolah anggota untuk berkomitmen memenuhi Standar Mutu SIT 5.0 sebagai acuan kualitas pendidikan integratif.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan musyawarah paralel tiap bidang untuk menyusun program kerja, yang kemudian disahkan dalam sidang pleno. Acara ditutup dengan rapat koordinasi bersama para kepala sekolah, sementara para pengurus lainnya saling beramah tamah guna memperkuat sinergi antar-lembaga pendidikan Islam di Lampung Barat. (DELPAN)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *