Bangunan Yayasan Pendidikan Diduga Dibangun di Lahan Aset Pemkot Bogor?

BOGOR – Tata kelola Aset Pemkot Bogor terutama yang merupakan lahan dari fasos dan fasum perumahan ,perlu pengawasan yang lebih ketat.
Dari fakta yang ada dan dihimpun media diketahui Yayasan Pendidikan yang diduga milik mantan kepala MUI Kota Bogor ,masih mengundang pertanyaan publik status lahanya tersebut ,apakah memiliki lahan tersebut dari jual beli,Hibah atau Warisan.
Komentar aktifis,Galai Simanupak SH bahwa pengelolan aset di Pemkot Bogor terutama dari fasos dan fasum perumahan perlu pengawasan ekstra ,terutama banyak masalah pertanahan dikarena lahan tersebut belum memiliki Sertifikat Hak Milik ( SHM) dan digunakan pihak-pihak lain.
” Kami tentu juga himbau agar temuan BPKRI bisa dilanjutkan oleh KPK .

Dan KPK bisa turun ke Kota Bogor tidak hanya bisa melakukan kegiatan di Kabupaten Bogor saja.
Masalah pertanahan dan juga aset daerah masih menjadi temuan BPKRI setiap tahunnya ,bahkan dinilai merugikan keuangan daerah pada potensi pendapatan.
Dari fakta peristiwa contoh saja semisal lahan asset Pemkot Bogor diperumahan Menteng Asri ini dalam Kenyataan adanya mantan kepala MUI yang mengklaim memiliki lahan tersebut hingga membangun Yayasan pendidikan disana apakah hal tersebut tidak beraroma dugaan Kewenangan jabatan atau konflik of interest .
Apakah target KPK dalam pemberantasan korupsi hanya dikabupaten Bogor karena PAD terbesar kabupaten nomer 3 nasional.
Atau memang KPK terbebani oleh konflik of interest seseorang di Kota Bogor hingga banyak pula dugaan kasus Korupsi dan pungutan yang sudah ramai dimasyarakat Kota Bogor namun tidak didalami dan dikembangkan seperti di kabupaten Bogor”ujar Galai Simanupak SH.
Dilain hal dia meminta permasalahan lahan eks Fasos dan Fasum perumahan yang diklaim dimiliki yayasan pendidikan ini segera dituntaskan pihak Pemkot Bogor selaku pemilik entitas mutlak atas aset fasos dan fasum tersebut.
“Dan tentu agar lahan ini dikembalikan pada hukum positif atas lahan sesuai aturan Agraria itu digunakan untuk kepentingan masyarakat umum bukan menjadi milik pribadi atau kelompok tertentu saja.
Dan dilakukan upaya penegakan hukum baik perundangan dan Perda atas bangunana yang ada dan dibangun pada lahan milik Pemkot Bogor itu.
Sanksi Pidana Penyerobotan Tanah: Dapat dijerat dengan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan tanah negara atau aset milik instansi/pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sanksi Pelanggaran Tata Ruang: Jika pendirian bangunan tersebut melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau mengubah fungsi ruang yang tidak sesuai, berdasarkan ketentuan perundang-undangaan penataan ruang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta”ungkap dia. (AB)



