MENJADI KEPALA DESA BUKAN HANYA BUTUH KERJA KERAS TAPI JUGA BUTUH KERJASAMA
CIANJUR – Program Nawa cita presiden Jokowi sudah mulai bisa dirasakan mayarakat desa,
Menata kota membangun Desa sudah bergema disemua penjuru desa.
Undang-Undang Desa no 6 thn 2014 yang melahirkan bantuan ke desa dengan nama Dana Desa sudah sangat membantu kepala desa dalam hal membangun wilayah/desa nya masing-masing.
Namun sampai hari ini Undang-Undang tersebut belum dibarengi dengan kesehteraan kepala desa nya itu sendiri.
Dengan gaji 3,5jt/bulan dan itupun dibayarkan secara bertahap membuat kepala desa harus memutar otak dalam menjalankan roda pemerintahan desa nya.
Apalagi dengan banyak nya aturan-aturan yang dirasa kurang menguntung desa itu sendiri dalam proses pengucuran anggaran.
Desa seharusnya mempunyai kekuatan ekonomi yang kuat justru bisa menjadi bencana bagi kepala desa itu sendiri bila masalah nya belum terselesaikan.
Masalah utama di desa yang sampai hari ini terasa berat dan sulit di elakan adalah anggaran yang kurang bagi kepala desa dan jajaran perangkat desa nya itu sendiri.
Semua tahu dan semua merasakan berat nya tugas kepala desa dalam menjalankan roda roda pemerintahan desa.
Karena jabatan kepala desa lah yang menyentuh dan berhubungan langsung dengan masyarakat desa nya itu sendiri.
Selain harus menjalankan Roda pemerintahan desa,kepala desa juga harus siap berperan menjadi apa saja yang dibutuhkan warga
Dan biasa nya mereka tidak mengenal waktu dan kondisi dalam meminta bantuan kepala desa nya.
-ibu yang akan melahirkan.
-warga yang meninggal.
-warga yang bermasalah dengan hukum.
-warga yang sakit.
-warga yang mengeluhkan keuangan.
-warga yang menginginkan bantuan dana dan banyak lagi masalah desa yang semua nya datang ke kepala desa yang inti nya minta bantuan kepala desa.
Sementara kepala desa itu sendiri tidak bisa membiarkan warga masyarakat nya bila memang dibutuhkan maka kepala desa siap tidak siap harus bisa menjadi tauladan dan bisa membantu nya..
Jelas dibutuhkan dana cadangan untuk hal-hal semacam itu,belum lagi ada kegiatan-kegiatan lain yang mengharuskan kepala desa hadir dan tidak bisa diwakilkan.
Rapat-rapat yang di undang oleh pemerintah kabupaten melalui dinas-dinas terkait untuk kepentingan desa cerita nya.
Belum lagi kepala desa diharuskan hadir dalam acara-acara besar keagamaan.itu semua butuh kerja keras dan memutar otak untuk bisa membagi waktu juga memberikan bantuan nya.
Makanya tidak sedikit yang pada akhir nya ada kepala desa yang harus berurusan dengan hukum akibat dari kebijakan yang dirasa kurang bijak bagi kepala desa….
Penulis dalam hal ini mitra kerja desa merasakan apa yang sudah dirasakan kepala desa selama ini.
Butuh kerjasama dan pengertian semua fihak dalam membangun desa.
Dan yang utama gaji kepala desa yang dirasa sangat jauh dari kata cukup apalagi sejahtera…(Aseplukman)