JUSTICIA

Mantan Kadin dan Bendahara Ditahan Kasus Korupsi Dana Sampah

OKUS – Dua mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatera Selatan, 2019-2021, dijebloskan ke sel tahanan OKU Selatan.

Mereka adalah Umar Safari mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan, dan Hardiansyah Ibnu Setiawan mantan bendahara Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan.

Keduanya diduga melakukan korupsi dana anggaran bidang sampah di Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan pada 2019 hingga 2021. Penahanan sendiri belum dilakukan dikarenakan berkas perkara belum rampung.

“Mereka kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor : TAP-460 dan TAP-461/L.6.23/Fd.1/02/2023 ditandatangani tanggal 27 Februari 2023,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH, dalam sebuah keterangan resmi, Senin (27/2/2023).

“Mereka belum kami tahan karena berkas perkaranya belum rampung dan penghitungan kerugian negara belum selesai dilakukan,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 10 orang saksi dan turut serta menyita uang senilai Rp 349,8 juta dari tersangka.

Tersangka akan dijerat dengan menggunakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 12 huruf (f) Jo pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, “tegasnya.

ADENI ANDRIADI

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *